Konten dari Pengguna

Menjaga Kebebasan Pers dengan Tanggung Jawab: Tantangan di Era Informasi Digital

Balqis Sulistiyani
Sedang menempuh pendidikan S1, Departemen Ilmu Komunikasi di Universitas Andalas, Padang. Berkegiatan aktif sebagai Public Relations and Community Engagement AIESEC in Unand 2024.
24 Oktober 2024 18:36 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Balqis Sulistiyani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Ilustrasi gambar di desain sendiri oleh penulis, Balqis Sulistiyani.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gambar di desain sendiri oleh penulis, Balqis Sulistiyani.
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers juga menjamin kebebasan pers sebagai hak asasi warga negara. Pasal 4 UU No. 40/1999 menyatakan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran (Pasal 4 ayat 2).
ADVERTISEMENT
Kebebasan Pers sebagai Pilar Demokrasi
Kebebasan pers adalah salah satu pilar demokrasi. Pers yang bebas berfungsi sebagai pengawas kekuasaan, penyedia informasi yang akurat, dan suara bagi masyarakat. Tanpa kebebasan ini, media tidak dapat menjalankan fungsi pengawasan (watchdog) terhadap pemerintah dan institusi lainnya.
Namun, di era digital ini, tantangan baru muncul. Siapa yang berhak mengatur informasi yang beredar? Dan bagaimana cara menjaga kebebasan berpendapat sambil tetap mempertahankan tanggung jawab sosial?
Salah satu tantangan utama adalah penyebaran informasi yang cepat dan tanpa filter. Media sosial telah menjadi platform utama dalam distribusi berita. Namun, kemudahan ini juga memicu munculnya berita palsu (hoaks) dan informasi yang menyesatkan. Dalam konteks ini, tanggung jawab pers menjadi semakin penting. Media massa harus memastikan bahwa informasi yang mereka sampaikan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun, di sisi lain, banyak individu yang menganggap kebebasan untuk berbagi informasi sebagai hak mereka tanpa memikirkan dampaknya.
ADVERTISEMENT
Kontroversi Revisi UU Penyiaran
Ilustrasi gambar di desain sendiri oleh penulis, Balqis Sulistiyani.
Tanggung jawab pers menjadi semakin penting di era digital karena siapapun dapat menggunakan media sosial dalam menyebarluaskan informasi secara cepat tanpa filter. Media massa harus beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Mereka perlu memanfaatkan platform digital untuk menjangkau audiens yang lebih luas namun tetap mengedepankan standar jurnalisme yang baik. Hal ini termasuk melakukan verifikasi fakta, menggunakan sumber yang kredibel, dan menyajikan informasi yang seimbang agar bisa memberikan filter yang membantu masyarakat dalam memilah informasi valid dan berkualitas.
Penting juga untuk edukasi masyarakat agar bisa berpikir kritis dalam mengonsumsi dan mendistribusikan suatu informasi. Mereka harus belajar membedakan antara berita yang akurat dengan hoaks. Konten kreator juga memiliki etika yang harus dipatuhi, yaitu memahami konsekuensi setiap konten yang diproduksi sehingga tidak menyebarkan misinformation dan memperburuk polarisasi opini yang merugikan orang lain.
ADVERTISEMENT
Era informasi digital memunculkan tantangan baru dalam menjaga kebebasan pers. Namun, dengan kolaborasi antara pemerintah, media, dan masyarakat sipil, serta edukasi yang tepat, kita bisa menjaga kebebasan pers sambil tetap mempertahankan tanggung jawab sosial. Regulasi yang tepat harus dirancang untuk melindungi kebebasan pers tanpa membungkam suara-suara kritis. Dialog terbuka antara semua pihak penting untuk menghasilkan solusi yang seimbang demi menjaga demokratisasi informasi di era digital semakin kompleks ini.

Oleh :

Balqis Sulistiyani,

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Andalas