Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Di Balik Rangkaian Kata Tersingkap Sikap Penulis
18 Januari 2019 14:17 WIB
Diperbarui 6 Agustus 2020 13:18 WIB
Tulisan dari Bambang Kaswanti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Jika dicermati hukum terkait dengan prostitusi yang tertulis di peraturan begini: pihak yang bersalah adalah muncikari, bukan perempuan yang dimanfaatkan pihak laki-laki. Namun, dalam kasus prostitusi daring, yang disebut 'oknum' yang dipanggil ke arah kemungkinan untuk dipersalahkan adalah pihak yang dimanfaatkan.
ADVERTISEMENT
Cermati kata yang--untuk analisis bahasa--ditulis kembali dari berita di Kompas.com pada 11 Januari 2019 dengan huruf kapital:
<Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, 5 dari 45 oknum artis DIDUGA KUAT terlibat prostitusi online yang DIFASILITASI muncikari ES. Kelima oknum artis tersebut adalah AC, TP, GS, ML, dan RM. “Kami punya BUKTI CUKUP KUAT dari 5 OKNUM artis ini,” ujar Luki, kepada wartawan, Kamis (10/1/2019).>
Mari kita analisis 'bahasa'-nya. Artis yang bersangkutan disebut <oknum>. Kata ini (menurut KBBI ed. 4 hlm. 978) arti ketiganya 'orang atau anasir (dengan arti yang kurang baik)'. Label ini dikenakan ke artis yang bersangkutan, bukan ke muncikari yang sama-sama dipanggil polisi. Kesimpulannya adalah yang terfokus sebagai 'menyalahi hukum yang berlaku di Indonesia'.
ADVERTISEMENT
Cermati makna kata <difasilitasi>, verba pasif. Siapa Subjek Pelakunya: artis atau muncikari? Kalau diubah jadi kalimat aktif--A memfasilitasi B-- [kalau dipakai istilah dalam buku tata bahasa Indonesia STA] mana 'pelaku' mana 'penderita': yang me- atau yang di-?
Cermati juga makna 'diduga kuat' dan 'bukti cukup kuat'. Tujuan (akhir)-nya ke arah mana: untuk menyatakan bahwa yang bersangkutan 'benar' atau 'salah' secara hukum?
Jadi, mana yang "menjerat" dan mana yang "terjerat" di dalam kasus ini? Mana yang arahnya menuju kemungkinan "dipersalahkan"?
Mari kita baca hukumnya ini: (dikutip dari tulisan TIRTO ID): Pasal 296 jo. Pasal 506 KUHP.
Pasal 296 berbunyi: "barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah."
ADVERTISEMENT
Sementara Pasal 506 berbunyi: "barang siapa sebagai muncikari (souteneur) mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun."
Pernah ada muncikari--muncikari yang terkenal--yang dijerat peraturan ini (baca tulisan TIRTO.ID). Namanya Robby Abbas. Dia diciduk di hotel bintang 5 di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada 8 Mei 2015. Ia dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 4 bulan karena terbukti menjajakan orang untuk keuntungan pribadi.
Namun, bagaimana dengan kasus prostitusi daring ini? Mengapa sampai beda, ya? Tidak ada berita tentang muncikarinya; hanya diberitakan dipanggil polisi. Apakah karena muncikarinya tidak terkenal? Hanya mereka yang terkenal sajakah yang menarik untuk disoroti dan dijadikan berita?
Akan tetapi, tidak adakah pelaku laki-laki terkenal di baliknya? Akan tetapi, yang ini memang tidak ada hukumnya, tidak seperti muncikari yang di dalam peraturan tertulis kegiatannya disebut sebagai 'mata pencaharian'. Padahal, pelakunya ini, apakah karena kegiatannya tidak disebut 'mata pencaharian', ya, maka--meskipun bisa jadi kegiatan dilakukan berkali-kali--tidak untuk dipersoalkan? Padahal, bisa jadi termasuk yang bisa disebut terkenal dan berpeluang dijadikan berita.
ADVERTISEMENT
Maka pertanyaannya: mengapa yang ini sampai tidak diangkat jadi berita?
Lalu, kekuatan apa di balik ini yang sungguh begitu perkasa bisa menjadi semacam tamengnya? Coba tanya pada rumput yang bergoyang. Ada kemungkinan akan terdengar jawabannya dalam bisikan lembut: Lelaki.
Mari kita kejar rumput yang bergoyang untuk menjawab pertanyaan ini: mengapa jawaban seperti itu yang kau bisikkan?
Besar kemungkinan ia akan menjawab diawali dengan pertanyaan lagi dan bukan dengan berbisik lembut melainkan lebih keras dan lantang: Selama ini yang jadi pembelanya siapa, yang memperjuangkannya siapa? Laki-laki atau perempuan?
Tertera pada berita di Kompas 9 Januari 2019, halaman 9: imbauan tiga komisioner Komnas Perempuan: <Media diminta tidak mengeksploitasi perempuan yang dilacurkan, termasuk dalam hal ini artis yang diduga terlibat prostitusi daring. Media juga harus menghentikan pemberitaan yang bernuansa misoginis dan cenderung menyalahkan perempuan.>
ADVERTISEMENT
Kalau jawaban itu kemudian kita tanggapi: o, begitu, ya? Rumput yang bergoyang masih akan menyahut: jawabanku masih berlanjut, juga berawal dengan pertanyaan.
Siapa yang menulis berita di harian itu: laki-laki atau perempuan? Cermati cara menuliskannya, bahasanya yang dipakai. Frasa yang dituliskan: <perempuan yang dilacurkan> – enakkah itu terdengar di telinga?
Ada banyak cara mengungkapkan sesuatu yang sama ke dalam lebih dari satu kemungkinan cara membahasakannya. Frasa itu, kalau di-eufoni-kan--diutarakan supaya lebih enak terdengar di telinga--salah satunya, alih-alih <perempuan yang dilacurkan> bisa juga <perempuan yang dimanfaatkan>.
Seandainya begitu frasa yang dituliskan, maka kelihatan lebih jelaslah mana yang dimanfaatkan dan mana yang memanfaatkan. Jika dituliskan hukumnya, menjadi lebih mudahlah memilahnya. Pihak yang pertama itu perempuan dan pihak yang kedua laki-laki.
ADVERTISEMENT