Konten dari Pengguna

Respons Ketua DPR Edisi 9 Juli 2018

9 Juli 2018 14:38 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Bambang Soesatyo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pilkada (Foto: Embong Salampessy/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pilkada (Foto: Embong Salampessy/Antara)
ADVERTISEMENT
1. Terkait penetapan hasil rekapitulasi Pilkada Serentak 2018 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 9 Juli 2018.
ADVERTISEMENT
a. Meminta Komisi II DPR mendorong KPU untuk mengumumkan secara resmi hasil Pilkada Serentak 2018 di 171 daerah Indonesia kepada masyarakat dan tidak mengulur-ulur waktu dari tanggal yang telah ditetapkan;
b. Meminta Komisi II DPR mendorong KPU agar mendesak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk segera menyelesaikan hasil rekapitulasi yang berpotensi masih tertunda seperti di Kabupaten Jayawijaya dan Mimika, Papua, yang disebabkan banyaknya TPS yang belum menyelesaikan proses rekapitulasi;
c. Meminta Komisi II DPR mendorong KPU untuk mempersiapkan jawaban dan bukti-bukti yang dibutuhkan untuk mengantisipasi adanya gugatan terhadap hasil perhitungan suara yang dianggap curang oleh masyarakat;
d. Meminta masyarakat untuk dapat menghormati dan menerima seluruh hasil rekapitulasi Pilkada Serentak 2018 yang akan diumumkan oleh KPU, serta jika menemukan adanya proses yang tidak berjalan sesuai ketentuan, masyarakat dapat melaporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan Pasal 157 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
ADVERTISEMENT
2. Terkait 259 Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bodong yang ditemukan dalam penerimaan peserta didik baru (PPBD) di sejumlah SMA di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Ilustrasi siswa SMA (Foto: Instagram @chips_54)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi siswa SMA (Foto: Instagram @chips_54)
a. Meminta Komisi X DPR mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk segera mencabut seluruh SKTM bodong tersebut serta meningkatkan pengawasan terhadap setiap pengajuan SKTM di sekolah-sekolah seluruh Indonesia agar peristiwa serupa tidak terulang kembali;
b. Meminta Komisi X DPR mendorong Kemendikbud agar dapat memberikan SKTM hanya kepada siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu yaitu minimal kuota sebanyak 20% siswa dari PPDB sesuai dengan Permendikbud Nomor 14 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru;
c. Meminta Komisi III DPR mendorong Kepolisian RI untuk mengefektifkan unit intelijennya guna mengusut pihak-pihak yang terlibat dalam pemalsuan SKTM tersebut, serta menindak tegas pelaku yang melakukan penipuan dan kebohongan tersebut.
ADVERTISEMENT
d. Mengimbau masyarakat untuk dapat memahami dan mengikuti syarat-syarat untuk dapat memiliki SKTM agar tujuan SKTM dapat tepat sasaran.
3. Terkait hasil penelitian Lembaga Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) yang menemukan sebanyak 41 dari 100 masjid di lingkungan pemerintahan baik di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), lembaga negara, maupun kementerian yang terindikasi disusupi paham radikal.
Paham Radikalisme (Foto: youtube)
zoom-in-whitePerbesar
Paham Radikalisme (Foto: youtube)
a. Meminta Komisi VIII DPR melakukan rapat kerja dengan Kementerian Agama (Kemenag) bersama dengan lembaga P3M untuk meminta penjelasan mengenai sejumlah mesjid yang disusupi paham radikal tersebut;
b. Meminta Komisi III DPR dan Komisi VIII DPR mendorong Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mendalami hasil penelitian tersebut dan melakukan tindakan pencegahan apabila benar ditemukan adanya paham radikal;
ADVERTISEMENT
c. Meminta Komisi VIII DPR mendorong Kemenag untuk dapat memberikan pelatihan dan penyuluhan secara berkala kepada para tokoh agama dan ulama agar selalu memberikan ceramah yang dapat menciptakan rasa damai dan kekeluargaan antar umat beragama;
d. Meminta BNPT, BUMN, lembaga negara, dan seluruh kementerian di Indonesia untuk meningkatkan pengawasan di dalam rumah ibadah di lingkungannya dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang dapat menumbuhkan rasa nasionalisme dan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Bhinneka Tunggal Ika.
4. Terkait peristiwa kebakaran yang terjadi di Kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat yang mengakibatkan 3 orang meninggal dunia dan 14 orang lainnya dirawat di RSCM (8/7).
Pemadam kebakaran di gedung Kemenhub (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pemadam kebakaran di gedung Kemenhub (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
a. Menyampaikan belasungkawa dan rasa keprihatinan yang mendalam kepada keluarga korban yang ditinggalkan dan korban lainnya;
ADVERTISEMENT
b. Meminta Komisi III DPR mendorong Kepolisian untuk mengusut tuntas penyebab terjadinya peristiwa kebakaran tersebut;
c. Meminta Pemerintah untuk turut bertanggungjawab atas jatuhnya korban meninggal dan korban lainnya dengan memberikan santunan kepada keluarga korban yang ditinggalkan dan korban lainnya;
d. Meminta Komisi II DPR dan Komisi V DPR mendorong Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta melalui Pemerintah Daerah bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) untuk melakukan pengecekan menyeluruh terhadap sistem deteksi dan alarm kebakaran serta sarana penyelamatan dan kelengkapan gedung Kemenhub dan gedung-gedung perkantoran lainnya, terutama gedung yang sudah tua, guna memperkecil timbulnya kebakaran dan meminimalkan dampak keadaan darurat ketika terjadi kebakaran, mengingat catatan dari Dinas terkait tersebut sebanyak 129 gedung bertingkat di Jakarta tidak memiliki sistem proteksi kebakaran yang baik;
ADVERTISEMENT
e. Mengimbau kepada setiap pemilik bangunan/gedung untuk melakukan pengecekan seluruh sistem keamanan termasuk pengamanan kebakaran secara berkala, sebagai antisipasi jika terjadi kebakaran.