Dasar Pemberhentian Pimpinan KPK Sudah Jelas, Akankah KPK Berani?

Bambang Widjojanto
Tim penasihat hukum KPK, pendiri Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), Kontras, dan Indonesian Corruption Watch (ICW).
Konten dari Pengguna
30 Agustus 2021 17:07 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Bambang Widjojanto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar usai disidang etik, Senin (30/8). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar usai disidang etik, Senin (30/8). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Dewas KPK dalam Putusannya menghukum Pimpinan KPK dengan sanksi berat dengan menegaskan “…Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik & perilaku selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK…”
ADVERTISEMENT
Putusan itu belum sungguh-sungguh menjalankan amanat yang diatur secara eksplisit pada UU KPK. Untuk itu, Putusan Dewas KPK harus ditindaklanjuti Pimpinan KPK & Dewas KPK karena telah terbukti terjadi pelanggaran Pasal 36 oleh Lili Pintauli, di mana Pimpinan KPK “…dilarang melakukan hubungan langsung & tidak langsung dengan tersangka …”.
Selain itu, Putusan Dewas KPK telah membuktikan terjadinya suatu perbuatan tercela. Hal dimaksud telah dapat menjadi dasar pemberhentian Pimpinan KPK. Pasal 32 huruf c UU KPK menegaskan bahwa Pimpinan KPK diberhentikan jika melakukan perbuatan tercela.
Putusan Dewas KPK mengindikasikan perlunya dibangun sistem yang dapat memastikan terjaganya integritas Pimpinan KPK dalam menjalankan kewenangannya sehingga tidak terulang kembali kejadian seperti di atas.
Pada akhirnya, publik akan menunggu, apakah Pimpinan KPK akan sungguh-sungguh menggunakan momentum Putusan Dewas untuk mengembalikan kehormatan KPK dengan menindaklanjuti Putusan Dewas KPK?
ADVERTISEMENT
Bambang Widjojanto, 30 Agustus 2021