Klaim KPK soal Harun Masiku Berpotensi 'Menyesatkan'?

Bambang Widjojanto
Tim penasihat hukum KPK, pendiri Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), Kontras, dan Indonesian Corruption Watch (ICW).
Konten dari Pengguna
25 Agustus 2021 17:19 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Bambang Widjojanto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Harun Masiku. Foto: Dok: Maulana Saputra/kumparan.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Harun Masiku. Foto: Dok: Maulana Saputra/kumparan.
ADVERTISEMENT
Klaim sepihak KPK yang menyatakan mengetahui keberadaan DPO Harun Masiku potensial absurd, berbahaya, dan menyesatkan.
ADVERTISEMENT
KPK diduga telah secara sengaja "memberitahukan” sang buronan untuk segera menyingkir dan menghindar karena penegak hukum sudah tahu keberadaannya. Padahal, bukankah KPK bisa berkoordinasi dengan penegak hukum di mana si buronan berada untuk “mencokoknya”?
Alasan adanya pandemi bisa jadi hanya mengada-ada dan “bluffing” karena Harun Al Rasyid, Penyelidik KPK yang di-TWK-kan oleh Pimpinan KPK sudah bicara lebih dari satu bulan lalu soal keberadaan Harun Masiku di mana kala itu, KPK justru bungkam. Tapi tetiba, sekarang "menceracau" tahu keberadaan Harun.
Yang sangat dikuatirkan, KPK seolah ingin meyakinkan publik bahwa lembaga ini masih terus bekerja dan berupaya tengah "memburu" buronan yang tak berhasil ditangkapnya.
Jika itu benar dilakukan KPK, tindakan tersebut punya indikasi untuk dikualifikasi sebagai “menyesatkan” dan "memanipulasi" fakta penegakan hukum yang sebenarnya. Hal tersebut adalah obstruction of justice karena seolah-olah melakukan penegakan hukum tapi itu tidak sungguh-sungguh atau bahkan mengaburkan dan menghalangi proses penegakan hukum yang sebenarnya.
ADVERTISEMENT
Pada situasi seperti itu, KPK secara sengaja dan sadar tengah membangun “etalase” penegakan hukum yang kelak hanya menciptakan “fatamorgana keadilan”.
Bambang Widjojanto, 25 Agustus 2021