Konten dari Pengguna

KPK Tak Patut Menolak Rekomendasi Ombudsman

Bambang Widjojanto

Bambang Widjojantoverified-green

Tim penasihat hukum KPK, pendiri Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), Kontras, dan Indonesian Corruption Watch (ICW).

·waktu baca 1 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Bambang Widjojanto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock

Pasal 38 ayat (1) UU Ombudsman menegaskan bahwa Terlapor dan Atasan Terlapor, itu artinya, KPK dan Presiden "... wajib melaksanakan Rekomendasi Ombudsman...".

Dari sikap Ketua dan Pimpinan KPK menunjukkan bahwa mereka melakukan "pembangkangan" pada hukum. Hal ini tak hanya melanggar UU Ombudsman saja tapi sekaligus juga menunjukkan level integritasnya.

Selain itu, kepemimpinan juga harus dibimbing oleh adab dan etik. Apa yang dilakukan Ketua dan Pimpinan KPK di luar etik dan keadaban seorang pimpinan lembaga penegakan hukum serta secara sengaja menghina dan merendahkan kehormatan institusi KPK sendiri.

Bambang Widjojanto, Jumat, 6 Agustus 2021.