Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Menjaga Tunas 'Asa Demokrasi'
10 November 2021 6:54 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Bambang Widjojanto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Bunyi palu itu terasa menyentak. Tok… tok… tok. MA, sehari jelang hari pahlawan, 9 November 2021, telah mengetukkan palunya untuk menuntaskan permohonan JR (judicial review) yang secara spekulatif diajukan untuk menguji AD & ART suatu Partai Politik, khususnya, Partai Demokrat.
ADVERTISEMENT
MA menegaskan bahwa mahkamah "tidak berwenang memeriksa dan memutus objek permohonan karena AD & ART tidak memenuhi unsur… perundangan… dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 dari UU PPP…".
Putusan MA semoga menjadi pertanda "Asa Demokrasi" masih terus bertunas di tengah terjangan badai kegusaran atas "kembang-kempisnya" kualitas demokrasi dalam 5 (lima) tahun terakhir ini, di sebagiannya, diyakini, sudah dibajak kekuatan oligarki hingga otentisitas demokrasi terjerembab menjadi sekadar proses transaksional kapital semata.
Putusan MA menegaskan 3 (tiga) hal penting atas permohonan JR yang diajukan, yaitu: kesatu, AD ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan; kedua, Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU; ketiga, tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan Parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan;
ADVERTISEMENT
Pelajaran penting dari Putusan MA ini, hidupkan terus harapan kendati di tengah ancaman pedang kezaliman yang terus-menerus ditebaskan. Pada akhirnya hukum semesta telah memastikan, tunas kebaikan akan terus bertumbuh dan dihidupkan oleh pikiran positif & konstruktif yang akan menjaga “asa Demokrasi”.
Dr. Bambang Widjojanto, 10 November 2010