Konten dari Pengguna

Menjaga Tunas 'Asa Demokrasi'

Bambang Widjojanto
Tim penasihat hukum KPK, pendiri Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), Kontras, dan Indonesian Corruption Watch (ICW).
10 November 2021 6:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Bambang Widjojanto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi palu hakim. Kredit foto: Succo (Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi palu hakim. Kredit foto: Succo (Pixabay)
ADVERTISEMENT
Bunyi palu itu terasa menyentak. Tok… tok… tok. MA, sehari jelang hari pahlawan, 9 November 2021, telah mengetukkan palunya untuk menuntaskan permohonan JR (judicial review) yang secara spekulatif diajukan untuk menguji AD & ART suatu Partai Politik, khususnya, Partai Demokrat.
ADVERTISEMENT
MA menegaskan bahwa mahkamah "tidak berwenang memeriksa dan memutus objek permohonan karena AD & ART tidak memenuhi unsur… perundangan… dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 dari UU PPP…".
Putusan MA semoga menjadi pertanda "Asa Demokrasi" masih terus bertunas di tengah terjangan badai kegusaran atas "kembang-kempisnya" kualitas demokrasi dalam 5 (lima) tahun terakhir ini, di sebagiannya, diyakini, sudah dibajak kekuatan oligarki hingga otentisitas demokrasi terjerembab menjadi sekadar proses transaksional kapital semata.
Putusan MA menegaskan 3 (tiga) hal penting atas permohonan JR yang diajukan, yaitu: kesatu, AD ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan; kedua, Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU; ketiga, tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan Parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan;
ADVERTISEMENT
Pelajaran penting dari Putusan MA ini, hidupkan terus harapan kendati di tengah ancaman pedang kezaliman yang terus-menerus ditebaskan. Pada akhirnya hukum semesta telah memastikan, tunas kebaikan akan terus bertumbuh dan dihidupkan oleh pikiran positif & konstruktif yang akan menjaga “asa Demokrasi”.
Dr. Bambang Widjojanto, 10 November 2010