Skandal TWK: Ketua KPK Seyogianya Diperiksa Dewas, Diberhentikan Sementara

Tim penasihat hukum KPK, pendiri Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), Kontras, dan Indonesian Corruption Watch (ICW).
Tulisan dari Bambang Widjojanto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pernyataan Presiden Joko Widodo soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata diabaikan karena belum ditindaklanjuti secara tuntas, clean & clear, baik oleh pimpinan KPK, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi selaku pembantu Presiden, maupun Badan Kepegawaian Negara.
Lembaga di atas juga tidak menjelaskan kenapa pernyataan Presiden tidak segera ditindaklanjuti.
Tindakan mengabaikan dan/atau mengingkari kebijakan Presiden ini tidak hanya dapat mencederai kehormatan Presiden maupun lembaga Kepresidenan tapi juga disebut sebagai tindakan melawan kebijakan atasan yang akuntabel.
Padahal ini adalah situasi kritikal, faktual, dan sensitif berkaitan dengan surat Ketua KPK yang menonjobkan 75 orang dengan meminta mereka menyerahkan tugas dan kewenangannya pada atasannya langsung padahal sebagian mereka adalah penyelidik dan penyidik. Dan perbuatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum.
Bila surat Ketua KPK yang menonjobkan 75 orang itu tidak segera dicabut maka akan punya konsekuensi hukum pada mereka yang kapasitasnya sebagai penyidik dan penyelidik yang punya kewenangan melakukan tindakan projustisia karena tindakan mereka kelak dapat dipersoalkan dan bermasalah secara hukum.
Situasi di atas itu dapat menjadi pintu masuk dan celah hukum bagi para koruptor untuk menggugat tindakan hukum penyelidik dan penyidik KPK yang dinonjobkan oleh Ketua KPK sendiri.
Di sisi lainnya, Ketua KPK dan pimpinan lain KPK adalah penanggung jawab tertinggi pemberantasan korupsi. Tindakannya yang melawan perintah Presiden tidak hanya dapat dikualifikasi semacam insubordinasi dan pembangkangan sehingga merupakan tindakan melanggar hukum tapi juga disebut obstruction of justice karena secara langsung atau tidak telah merintangi tindakan penyelidikan dan penyidikan. Hal ini merupakan kejahatan sesuai UU Tindak Pidana Korupsi.
Untuk menghindari situasi yang lebih buruk lagi pada upaya pemberantasan korupsi maka demi hukum kebijakan nonjob dari Ketua KPK harus dinyatakan batal demi hukum dan 75 Pegawai KPK mendapatkan legalitasnya kembali agar dapat menjalankan tugas, kewajiban, dan kewenangannya seperti sedia kala.
Untuk menuntaskan skandal TWK, perlu melakukan tindakan-tindakan ini:
Kebijakan Ketua KPK dan pimpinan lainnya harus diperiksa oleh Ombudsman, apakah telah terjadi maladministrasi;
Tata cara, prosedur, dan proses tindakan menonjobkan pegawai KPK harus dilaporkan agar dapat dilakukan pemeriksaan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara karena sangat membahayakan ASN itu sendiri.
Ketua KPK harus segera diperiksa oleh Dewas untuk melihat indikasi pelanggaran etik & perilaku dalam menggunakan kewenangan yang diduga ditujukan untuk kepentingan pribadi dan/atau tidak untuk tujuan pemberantasan korupsi.
Selama proses pemeriksaan Dewas dilakukan, Firli Bahuri sebagai Ketua KPK seyogianya diberhentikan sementara;
Anggota Dewas yang membuat pernyataan ASN berpihak pada Ketua KPK & seolah bertindak mewakili kepentingan Dewas telah menimbulkan potensi konflik kepentingan. Untuk itu, anggota Dewas dimaksud harus diperiksa Dewan Etik Independen di luar Dewas dan diberhentikan sementara selama proses pemeriksaan berlangsung.
Skandal metode TWK sebagai instrumen "pembersihan" harus diusut tuntas agar tidak lagi digunakan karena bersifat rasis, melanggar HAM, dan bercita rasa Litsus ala Orde Baru. Untuk itu perlu diperiksa oleh Komnas HAM & Komnas Perempuan agar tidak diinstrumentasi sebagai alat kepentingan kekuasaan yang potensial disalahgunakan.
