Konten dari Pengguna

Tarif Pajak Jual Beli Rumah bagi Penjual dan Pembeli

Bambang Wijaya
Marketing Properti Medan, Sumatera Utara, Indonesia
9 Juli 2024 7:48 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Bambang Wijaya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Photo by Jon Tyson on Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Photo by Jon Tyson on Unsplash
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Proses jual beli rumah, tanah dan apartemen dikenakan pajak sesuai dengan tarif pajak jual beli tanah dan bangunan yang berlaku. Lalu, pajak yang harus dibayar penjual dan pajak pembeli rumah berapa persen?
ADVERTISEMENT
Berikut kita akan mengulasnya untuk Anda guna mengetahui berapa persen besar pajak yang harus dibayarkan pada saat transaksi jual beli rumah dan atau bangunan ini.
Jenis Pajak Jual Beli Rumah yang Ditanggung Penjual
Pajak jual beli rumah tidak hanya dikenakan kepada pembeli saja, melainkan debebankan kepada penjual juga.
Pajak yang ditanggung penjual ini merupakan pajak dari hasil penjualan properti maupun tanah dan sejenisnya.
Berikut jenis pajak jual beli rumah yang harus ditanggung oleh penjual.
PPh menjadi salah satu pajak yang harus dikenakan pada penjual. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016. Tarif PPh dari penghasilan jual beli rumah sebesar 2,5% dari harga penjualan rumah. Pembayaran PPh terutang harus dibayarkan sebelum Akta Jual Beli diterbitkan, sesuai dengan kesepakatan harga rumah antara penjual dan pembeli,
ADVERTISEMENT
Tarif pajak PBB jual beli rumah sebesar 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) yang dikalikan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dari rumah tersebut.
Sebagian besar notaris atau PPAT telah memiliki biaya baku yang telah ditetapkan pemerintah. Biaya notaris adalah tanggungan setiap penjual rumah. Meski demikian, hal ini dapat dinegosiasikan dengan pembeli sebagai tanggung jawab bersama.
Jenis Pajak Jual Beli Rumah yang Dibayar Pembeli
Sedangkan sebagai pihak yang membeli properti, juga dikenakan beban pajak atas transaksi jual beli rumah.
Berikut jenis pajak jual beli rumah yang harus dibayarkan oleh pihak pembeli :
Cek sertifikat sangat penting untuk mengetahui legalitas sertifikat rumah yang akan dibeli. Tujuannya adalah untuk menghindari pembelian tanah atau bangunan yang bermasalah. Kisaran biaya cek sertifikat yang harus dikeluarkan berkisar mencapai Rp.100.000.
ADVERTISEMENT
Pembeli rumah harus melakukan proses balik nama, kecuali rumah dibeli langsung dari developer atau pengembang. Biaya Balik Nama (BBN) sertifikat mencapai 2% dari nilai transaksi atau sesuai dengan peraturan pemerintah daerah setempat.
Biaya pembuatan akta jual beli adalah sebesar 1% dari nilai transaksi jual beli rumah. Biaya akta jual beli ditanggung oleh pembeli rumah atau berdasarkan kesepakatan dengan pihak penjual. Jumlah biaya tersebut masih dapat dinegosiasi terutama apabila rumah memiliki harga yang lumayan tinggi.
Apabila Anda melakukan pembelian rumah dari developer yang merupakan Pengusaha Kena Pajak, maka Anda akan dikenakan tarif pajak jual beli rumah PPN sebesar 11% dari harga tanah. Akan tetapi, apabila penjual bukan Pengusaha kena Pajak, maka Anda harus membayarkan PPN ke kas negara.
ADVERTISEMENT
BPHTB memiliki ketentuan pembebanan pajak yang berkebalikan dengan PPh, pajak ini ditanggung oleh pembeli rumah. Tarif pajak jual beli yang dibebankan adalah sebesar 5% dari harga jual, dengan dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Bagi pembeli rumah memiliki kewajiban untuk membayar pajak tersebut atas perolehan hak tanah dan bangunan yang telah dibeli.
Marketing Properti
Bambang Wijaya
IG @bamzwi