10 Persen Anggaran "Perang Terhadap Narkoba" Diusulkan Dipakai Untuk Biaya Kesehatan

Konten Media Partner
29 November 2018 17:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
10 Persen Anggaran "Perang Terhadap Narkoba" Diusulkan Dipakai Untuk Biaya Kesehatan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Diskusi "Kebijakan Perang terhadap Narkoba" di Indonesia di sebuah café di Bandung. Dari kiri ke kanan, Patri Handoyo (Rumah Cemara), Tri Irwanda (moderator), Ingrid Irawati Atmosukarto (Peneliti dari Intuisi Inc.). (Iman Herdiana)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari – Kebijakan negara dalam memerangi peredaran narkoba selama ini dinilai tidak efektif. Razia narkoba yang diikuti dengan pemenjaraan cenderung tidak mengurangi jumlah bandar maupun pengguna narkoba.
Peneliti dari Intuisi Inc, Ingrid Irawati Atmosukarto menilai, tidak berkurangnya jumlah bandar dan pengguna narkoba menunjukkan ada sesuatu yang salah dari kebijakan perang terhadap narkoba.
“Perang terhadap narkoba tidak efektif, tapi terus dilakukan,” kata Ingrid Irawati Atmosukarto, dalam diskusi "Kebijakan Perang terhadap Narkoba" di Indonesia, di sebuah café di Bandung, Kamis (29/11/2018). “Ada masalah yang perlu ditelusuri."
Perempuan yang akrab disapa Ira itu mengungkapkan, kebijakan terhadap peredaran narkoba di masyarakat saat ini cenderung represif. Dampaknya, tidak hanya bandar atau pengedar yang diburu, banyak pengguna atau konsumen narkoba yang dipenjarakan.
ADVERTISEMENT
Sementara kasus kesehatan akibat narkoba terus meningkat, misalnya penyebaran virus HIV/Aids akibat penggunaan jarum suntik yang tidak steril, kemudian rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan mengalami kelebihan penghuni. Sehingga beban negara semakin bertambah.
Tahun 2017, negara membiayai konsumsi untuk penghuni rutan dan lapas sebesar Rp69 triliun. Jumlah penghuni mencapai 232.081 orang dari kapasitas 123.997 orang. Dari jumlah penghuni itu, sebanyak 99.507 kasus narkoba.
Menurut Ira, pendekatan terhadap peredaran narkoba seharunya dilakukan berdasarkan konsep internasional harm reduction tentang penyediaan dan akses layanan pencegahan dalam bentuk pengurangan dampak buruk konsumsi narkoba (harm reduction).
Inti harm reduction terutama mendorong pengguna narkoba untuk berhenti memakai narkoba. Jika tidak bisa, mereka diminta berhenti menggunakan narkoba suntik. Namun jika cara ini juga tidak bisa, mereka didorong untuk memastikan tidak berbagi peralatan suntiknya dengan pengguna lain. Kalau masih tidak bisa juga, mereka dilatih mensterilkan peralatan suntiknya.
ADVERTISEMENT
Dalam program ini juga disosialisasikan pentingnya jarum suntik steril. Konsep harm reduction muncul karena tingginya penularan HIV di kalangan pengguna narkoba jarum suntik (Injecting Drug User (IDU)). Tujuan harm reduction untuk mencegah laju penyebaran HIV/Aids.
Namun konsep harm reduction tersebut kontraproduktif dengan kebijakan perang terhadap narkoba yang memakan anggaran negara sangat besar. Menurut Ira, anggaran negara untuk memerangi narkoba pada 2017 sebesar Rp1,9 triliun. Dari jumlah itu, hanya Rp6,5 miliar saja dipakai untuk harm reduction.
Untuk itu, dalam riset yang dilakukan bersama komunitas Rumah Cemara, Bandung, ia mengusulkan agar anggaran jumbo perang terhadap narkoba disisihkan 10 persen saja untuk membiayai kesehatan.
“Mengalokasikan 10 persen anggaran program-program yang militeristik dan bersifat menghukum seperti perang terhadap narkoba ke program-program perlindungan sosial dan kesehatan masyarakat melalui pencegahan penularan penyakit dan pengendalian produksi-konsumsi narkoba,” katanya.
ADVERTISEMENT
Usulan itu memang baru wacana. Ditargetkan, usulan dengan tagline “10 by 20” bisa berjalan pada 2020. “10 by 20 adalah kampanye bagi pemerintah untuk mengalihkan 10 persen dari seluruh dana yang saat ini digunakan untuk perang terhadap narkoba pada upaya perlindungan sosial dan kesehatan melalui program pengurangan dampak buruk yang efektif pada tahun 2020,” katanya.
Realisasi dari anggaran 10 persen tersebut ditargetkan untuk mengurangi HIV/Aids, pencegahan hepatitis C, mencegah over dosis, program pengurangan dampak buruk di penjara, dan lainnya.
“Proyeksi pemodelan dari pengalaman global sudah memperhitungankan bahwa cukup dengan pengalihan 10 persen dari anggaran perang terhadap narkoba ke program-program kesehatan dalam mengurangi dampak buruk konsumsi narkoba, akan efektif mengurangi persoalan kesehatan dan sosial akibat konsumsinya,” lanjut Ira, menyimpulkan. (Iman Herdiana)
ADVERTISEMENT