16 Kabupaten/Kota di Jabar Diminta Segera Ajukan RPJMD

Konten Media Partner
16 Oktober 2018 14:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
16 Kabupaten/Kota di Jabar Diminta Segera Ajukan RPJMD
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Ilustrasi. (Pixabay)
BANDUNG, bandungkiwari – Kepala daerah yang baru dilantik hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 agar segera mengajukan rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ke DPRD masing-masing.
ADVERTISEMENT
"Kami mengimbau kepada Sekda di 16 daerah yang kemarin melaksanakan Pilkada serentak 2018 diharapkan melalukan hal sama seperti provinsi untuk mengajukan rancangan awal RPJMD kepada DPRD masing-masing," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa, Iwa usai Rapat Komisariat Wilayah Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi) Jabar, Bogor, Senin (15/10/2018), dikutip dari siaran persnya.
Ia mengatakan, ada 16 Kota/Kabupaten yang kepala daerahnya baru dilantik. Pengajuan RPJMD maksimal 40 hari setelah pelantikan.
RPJMD yang sudah diajukan nantinya dikonsultasikan dengan DPRD kemudian mendapat evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri sebelum disahkan.
RPJMD 2018 - 2023 provinsi Jabar sendiri, hari ini telah disampaikan ke Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jabar. Rancangan awal RPJMD itu didalamnya berisi implementasi dari visi-misi janji kampanye kepala daerah terpilih.
ADVERTISEMENT
Iwa menargetkan, RPJMD Jabar selesai dan disahkan maksimal akhir tahun ini. "Mudah-mudahan RPJMD Jabar selesai di Desember 2018 sehingga mulai awal tahun 2019 RPJMD kita sudah sah," katanya.
Iwa menjelaskan, visi Jabar juara lahir batin dengan inovasi dan kolaborasi, salah satu tujuannya adalah mempererat kolaborasi antara provinsi dengan kota kabupaten termasuk dalam hal reformasi birokrasi.
Dikatakan Iwa, ada empat indikator dalam reformasi birokrasi tersebut. Pertama, laporan keuangan pemerintah kota kabupaten di Jabar harus meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Kedua, dari sisi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Lakip) juga harus mendapatkan nilai A. Ketiga, Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) kategorinya harus sangat baik.
"Yang keempat peningkatan pelayanan publik dan penataan kelembagaan, sehingga terasa oleh masyarakat yang ujungnya adalah menurunnya kemiskinan dan angka pengangguran serta tentunya meningkatnya kesejahteraan," pungkas Iwa. (Iman Herdiana)
ADVERTISEMENT