Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
2 Petugas Lapas Sukamiskin Penjaga Setnov Tak Bisa Naik Pangkat
19 Juni 2019 19:04 WIB
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari – Buntut dari kasus pelesiran Setya Novanto, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Provinsi Jawa Barat menjatuhkan sanksi disiplin kepada dua petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.
ADVERTISEMENT
Sanksi diberikan karena dua petugas tersebut sengaja membiarkan terpidana kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) yang akrab disapa Setnov.
Kepala Divisi Administrasi Kemenkumham Jabar, Ceno Hersusetiokartiko menyatakan, dua petugas berinisial YAP dan SS. Keduanya ditugaskan mengawal Setnov saat berobat ke Rumah Sakit Santosa Bandung.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan pada 14 Juni dengan jam berbeda yaitu pukul 21.00 dan 22.00, terhadap saudara YAP dan SS. Mereka diperiksa oleh empat pejabat dan satu sekretaris,” kata Ceno dalam jumpa pers di Kantor Kanwil Kemenkumham Jabar, Bandung, Rabu (19/6).
Ceno menuturkan, hasil pemeriksaan menguatkan bahwa dua petugas lapas melanggar peraturan pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS).
Pertama, mereka melanggar Pasal 3 ayat 5 yaitu tidak melaksanakan tugasnya sebagai PNS dengan penuh pengabdian. Kedua, ayat 9 yaitu tidak bekerja dengan jujur dan cermat dan bersamangat untuk kepentingan negara.
ADVERTISEMENT
YAP yang merupakan komandan jaga akan dikenakan sanksi hukuman disiplin sedang, yaitu penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. Sedangkan pada SS dikenakan hukuman disiplin penundaan gaji berkala selama satu tahun.
“Itu akan segera dikeluarkan surat keputusannya,” ujarnya. Selain itu, kedua petugas lapas dipindahkan ke Kanwil Kemenkumham Jabat untuk dibina. (Ananda Gabriel)