Konten Media Partner

258 Napi di Jabar Bebas Setelah Dapat Remisi HUT RI

17 Agustus 2018 21:59 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
258 Napi di Jabar Bebas Setelah Dapat Remisi HUT RI
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat H. Mochamad Iriawan dalam acara pemberian remisi terkait HUT Kemerdekaan RI. (Humas Jabar)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari –Sebanyak 11.737 warga binaan mendapat remisi umum I dan 258 narapidana di antaranya menerima remisi umum II atau bebas. Remisi diberikan terkait dalam rangka HUT ke-73 Kemerdekaan Indonesia.
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat H. Mochamad Iriawan, bersama Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Ibnu Chuldun, secara simbolis menyerahkan remisi tersebut di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) klas II A Bandung jalan Pacuan Kuda, Arcamanik Kota Bandung, Jumat (17/08/2018).
Total 11.995 narapidana yang mendapat remisi. Mereka menghuni 6 rumah tahanan negara dan 27 lembaga permasyarakatan.
"Hari ini saya berada di Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin. Memang tugas saya hari ini membedikan remisi secara simbolis kepada warga binaan yang mendapatkan hak-nya," ungkap Pj Mochamad Iriawan, melalui siaran persnya.
ADVERTISEMENT
"Ada 258 se-Jawa Barat yang mendapat remisi bebas hari ini. Jadi selamat untuk warga binaan yang bebas hari ini," katanya.
Iriawan pun menyebut pembinaan di rutan atau lapas, bukan untuk membalas perbuatan yang dilakukan. Tapi bagaimana mengembalikan masyarakat ke jalan yang benar, dengan bekal keahlian yang diberikan.
Sebagai contoh, Iriawan mengungkapkan rasa bangganya saat melihat berbagai keahlian yang ditampilkan warga binaan. Mulai dari kesenian, kerajinan tangan, hingga berbagai produk lainnya.
"Kita cukup bangga melihat inovasi warga binaan ada tari-tarian, ada kerajinan, dan semua yang ada di sini. Ini jadi hari yang indah bagi mereka," Katanya.
Sementara itu, pemberian remisi sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
ADVERTISEMENT
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Ibnu Chuldun, mengatakan bahwa harus diberikan informasi kepada publik terkait hak remisi yang diatur undang- undang ini.
Ia menyebut, dari 6 rumah tahanan negara dan 27 lembaga permasyarakatan, berpenghuni warga binaan yang seluruhnya berjumlah 22.880 orang. Mereka terdiri dari tahanan 17.390 orang, dan narapidana sebanyak 5.489 orang.
"Dengan klasifikasi pidana umum sebanyak 14.613 orang, dan pidana khusus 8.214 orang," Sebutnya.
Dari jumlah tersebut, terdiri dari Tipikor sebanyak 647 orang, narkotika bandar 7.229 orang, narkotika pemakai sebanyak 3.356 orang. "Sementara terorisme berjumlah 132 orang," paparnya.
Turut hadir pada kegiatan ini , Kepala Divisi Pemasyarakatan, Krismono, seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Bandung Raya, serta unsur Forkopimda Jawa Barat. (Iman Herdiana)
ADVERTISEMENT