Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Akun Pengguna Grabwheels di Bawah Umur Terancam Dibekukan
24 Desember 2019 11:22 WIB
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari - Video penggunaan skuter listrik secara berboncengan oleh tiga anak di bawah umur di Flyover Pasupati beberapa waktu lalu sempat menuai kontroversi. Warga mempertanyakan mengenai keamanan berkendara menggunakan skuter listrik tersebut.
ADVERTISEMENT
Partner Engangement Grab Jawa Barat, Mawaddi Lubby mengatakan, sebagai operator yang menyewakan skuter listrik “GrabWheel”, pihaknya memberlakukan batas usia pengguna skuter listrik, yakni 18 tahun ke atas.
Dengan adanya pengaduan mengenai pelanggaran tersebut, dia berjanji meningkatkan keamanan dan kenyamanan saat pelanggan berkendara menggunakan Grabwheels.
"Sejauh ini kami belum menerima lagi (laporan pelanggaran) dan kami harap jangan ada lagi. Karena sekarang kita sudah mulai mensosialisasikan dan mengimplementasikan 3E," ujarnya di Bandung, Senin (23/12).
3E yang dimaksudkan oleh Lubby adalah enforce more, equip more, serta educate more. Enforce more dalam hal ini adalah bagaimana Grab menegakkan aturan penggunaan Grabwheels yang lebih aman dan bertanggung jawab. Dalam hal ini, pihak Grab pun menerapkan sanksi bagi pengguna yang terbukti melakukan pelanggaran atas aturan yang ada.
ADVERTISEMENT
Salah satu sanksi yang ditetapkan adalah penangguhan akun atau yang kerap disebut suspend dalam jangka waktu tertentu. "Suspend tersebut juga beragam periodenya. Ada yang dimulai dari dua minggu, sampai dengan suspend secara permanen apabila yang dilakukan (pelanggaran) sudah sangat fatal," ujar Lubby.
Lubby menambahkan, salah satu pelanggaran fatal yang akan diberikan sanksi pembekuan akun selamanya adalah penggunaan Grabwheels oleh pengguna di bawah 18 tahun. "Apabila ada sanksi-sanksi yang memang dalam hal ini kami anggap masih bisa ditoleransi atau tidak seberat mengendarai di bawah umur, kami berikan sanksinya suspend sementara," tuturnya.
Selain pembekuan akun, Grab juga menerapkan sanksi denda sebesar Rp300.000. Lubby, sanksi pembayaran denda tersebut diberlakukan bagi pengguna yang telah berulang kali melakukan pelanggaran.
ADVERTISEMENT
"Tentunya denda ini akan kami alokasikan untuk peningkatan keamanan dan kenyamanan. Tapi kami harap tidak perlu ada yang terkena denda, kami harap semuanya patuh dan juga comply terhadap aspek keamanan dan kenyamanan," ungkap Lubby.
Selain batas usia pengguna, terdapat beberapa regulasi lain yang harus dipatuhi oleh pengguna Grabwheels. Salah satunya adalah penggunaan untuk pribadi, bukan untuk berboncengan. Tak hanya itu, kecepatan maksimum yang diperbolehkan adalah 15 kilometer/jam.
Pengguna pun harus menggunakan minimum equipment, yaitu helm serta lampu reflektor. Hal ini pun bersangkutan dengan equip more, di mana pihak Grab berkomitmen untuk memperbanyak helm dan memastikan reflektor beroperasi dengan baik, utamanya di malam hari.
Selain itu, dalam hal educate more, Lubby menyatakan telah memiliki lima station manager yang bertugas untuk berkeliling di beberapa station yang tinggi peminat, seperti Jalan Riau, Dago, Dipati Ukur guna mengedukasi calon pengguna. "Sebenarnya sudah diberlakukan. Akan tetapi, untuk sementara kita fokuskan keberadaan station manager tersebut di daerah-daerah yang cukup padat dan strategis," katanya. (Assyifa)
ADVERTISEMENT
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini