Anak Pengeroyok Suporter Persija Cabut Banding, Selama Dihukum Akan Lanjutkan Sekolah

Konten Media Partner
20 November 2018 9:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anak Pengeroyok Suporter Persija Cabut Banding, Selama Dihukum Akan Lanjutkan Sekolah
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Haringga Sirla. (Instagram vdi_vidio_dakwah_islam)
BANDUNG, bandungkiwari - Empat terpidana anak pengeroyokan suporter Persija, Haringga Sirla, melalui kuasa hukumnya mencabut permohonan banding pada Jumat, 16 Nopember 2018 pada pukul 16.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya keempat pelaku secara resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat melalui Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 A Bandung.
Kuasa hukum empat terpidana, Dadang Sukmawijaya mengatakan, akta banding untuk AF nomor : 04/Akta. Pid-Anak/2018/ PN Bandung tertanggal 12 November 2018. Sedangkan untuk anak SH, AAP, TD ikrar banding berdasarkan Akta Nomor : 05/Akta.pid-anak/2018/PN bdg, tertanggal 12 November 2018.
"Pencabutan banding itu merupakan keinginan keluarga para pelaku anak sebelumnya ingin banding, akan tetapi seiring proses berjalan pihak keluarga para pelaku berubah keinginan, sehingga menghubungi tim hukum untuk mencabut banding yang telah di daftarkan pada Pengadilan Negeri Bandung," kata Dadang dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/11/2018).
“Keyakinan keluarga mencabut banding itu dengan membuat surat pernyataan pencabutan pengajuan banding pada Pengadilan Negeri Bandung tertanggal 16 November 2018,” lanjut Dadang.
ADVERTISEMENT
Dadang mengatakan alasan pihak keluarga mencabut banding, merupakan hasil kesepakatan pihak keluarga dan anak pelaku, baik anak pelaku mengakui bersalah dan menerima hukum yaitu SH dan AAP divonis 4 tahun penjara, TD 3,5 tahun penjara dan AF 3 tahun penjara.
Dadang menceritakan, bahwa kejadian tersebut merupakan pembelajaran berharga dan dalam waktu yang akan datang para pelaku anak, berjanji tidak akan mengulangi kembali kasus pidana kepada siapapun juga dan bertobat kejalan yang lebih baik sebagaimana ajaran islam.
Dengan alasan tersebut jelas Dadang, perkara tersebut tidak harus berproses hingga banding di Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Meskipun anak menerima putusan pidana, anak tetap akan melanjutkan sekolah untuk SH dan TD saat ini status pelajar kelas III SMK akan kordinasi pihak sekolah untuk bisa mengikuti Ujian Akhir Nasional (UAN).
ADVERTISEMENT
"Sedangkan untuk AF pelajar kelas 1 SMK kordinasi pihak sekolah untuk pindah sekolah di LPKA Bandung," ujar Dadang.
Pencabutan banding merupakan hak keluarga pelaku anak jelas Dadang, yang dihormati karena merupakan hal biasa secara hukum sah dan diatur oleh Undang-undang Pasal 235 ayat 1 KUHAP yaitu selama perkara banding belum diputus oleh pengadilan tinggi, permintaan banding dapat dicabut sewaktu-waktu dan dalam hal sudah dicabut, permintaan banding dalam perkara itu tidak boleh diajukan lagi. Adanya kejadian tersebut, Dadang berharap menjadi pembelajaran berharga untuk seluruh lapisan masyarakat.
"Dan kejadian tersebut dijadikan pendewasan untuk memberbaiki sikap lebih baik, hidup indah tanpa kekerasan, saya nyatakan stop kekerasan dan berdamai itu indah," tutur Dadang. (Arie Nugraha)
ADVERTISEMENT