Bahar bin Smith: Sampaikan ke Jokowi, Tunggu Saya Keluar

Konten Media Partner
14 Maret 2019 19:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pendukung Bahar mengusung spanduk aksi di sela sidang. (Ananda Gabriel)
zoom-in-whitePerbesar
Pendukung Bahar mengusung spanduk aksi di sela sidang. (Ananda Gabriel)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari - Bahar bin Smith, terdakwa kasus penganiayaan dua remaja di Bogor, enggan menanggapi penolakan nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor meminta majelis hakim menolak eksepsi penasehat hukum Bahar bin Smith, dalam sidang lanjutan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Jalan Seram, Kamis (14/3). Jaksa menyatakan dakwaan telah disusun secara jelas dan cermat.
Usai persidangan, Bahar yang langsung dikawal petugas keamanan hendak diwawancara awak media. Ketika diminta tanggapan atas jawaban JPU, Bahar justru menyinggung Presiden Indonesia, Joko Widodo.
"Saya sampaikan ke Jokowi tunggu saya keluar," kata Bahar.
Ditanyakan lebih lanjut mengenai maksud dari pernyataannya, Bahar kemudian mengatakan, "Ketidakadilan hukum dari Jokowi, tunggu saya keluar dan akan dia rasakan pedasnya lidah saya."
Mengenai putusan sela yang akan diputuskan hakim pada sidang pekan depan, Bahar juga tak berkomentar banyak. Ia menyerahkan semuanya pada putusan hakim.
ADVERTISEMENT
Sementara itu di luar persidangan, massa pendukung Bahar bin Smith kembali berkumpul di depan Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung.
Pantauan di lokasi, mobil untuk orasi terparkir tepat di depan gedung beserta dengan spanduk-spanduk dukungan dan tuntutan agar keadilan ditegakkan. Sedangkam arus lalu lintas di Jalan Seram juga dialihkan.
Aparat keamanan terlihat tetap bersiaga di dalam dan luar gedung tersebut. Untuk memasuki ruang persidangan juga dilakukan beberapa pemeriksaan.
Kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Bahar bermula setelah Bahar dilaporkan ke Polres Bogor dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bogor tertanggal 5 Desember 2018.
Dalam laporan itu, Bahar diduga secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan dan atau melakukan kekerasan terhadap anak.
ADVERTISEMENT
Terduga korban berinisial MKU dan CAJ beralamat di Bogor. Penganiayaan itu diduga terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor pada Sabtu, 1 Desember sekitar pukul 11.00 WIB.
Bahar kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Desember 2018. Ia diduga memerintahkan orang-orang suruhannya menganiaya MKU dan CAJ.
Korban dipukuli secara bergantian dan diduga dilakukan oleh dan atas perintah Bahar. Alasan para pelaku menganiaya karena CAJ mengaku sebagai Bahar dalam sebuah acara di Bali, 29 November 2018. Sedangkan MHU mengaku sebagai rekan Bahar. (Ananda Gabriel)