Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Bandung Terapkan Larangan Musala Ditempatkan di Basement
29 Desember 2018 8:03 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:51 WIB
ADVERTISEMENT
Ibadah salat di masjid. (Foto: Agus Bebeng/Bandungkiwari)
BANDUNG, bandungkiwari - Peraturan Daerah (Perda) tentang Bangunan dan Gedung yang telah diperbaharui baru saja disahkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Di dalamnya terdapat aturan melarang tempat ibadah ditempatkan di basement.
ADVERTISEMENT
Wali Kota Bandung, Oded Muhammad Danial mengungkapkan masih banyak bangunan besar, yakni sekelas pusat perbelanjaan ataupun hotel yang menempatkan tempat ibadah di area basement.
Namun, saat ini para pemilik bangunan harus mulai memperhatikan keberadaan tempat ibadah.
"Saya kira kalau semangat perda seperti itu harapan saya ke depan semua pembangunan di Kota Bandung terutama tempat-tempat shopping mengindahkan itu. Nanti kita akan evaluasi sesuai dengan perda," kata Oded di Bandung, Jumat (28/12/2018).
‎Dalam hal ini, Oded kerap mendapati musala yang justru ditempatkan di area bawah tanah.‎‎ Hal ini bahkan tak jarang membuatnya kapok untuk kembali ke tempat tersebut.
"Kalau disimpan di basement, saya terus terang aja, beberapa kali ke tempat shopping seperti itu 'ges hoream datang deui urang ge' (sudah malas datang lagi saya juga)‎," ‎ujarnya.
ADVERTISEMENT
‎Oded berpendapat seharusnya tanpa ada Perda pun pengelola bangunan bisa berpikir bahwa tempat ibadah menjadi daya tarik tersendiri. Sehingga, lanjut dia, keberadaannya patut diperhatikan apalagi bagi pusat perbelanjaan.
"Kalau tempat shopping seharusnya mereka berpikir dengan memberikan kenyaman tempat ibadah, akan seharusnya akan lebih nyaman orang datang ke situ," katanya.(Utara Jaya)