Konten Media Partner

Bawaslu Jabar Kaji Dugaan Pelanggaran yang Dilakukan Anton Charliyan

20 Mei 2018 20:00 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bawaslu Jabar Kaji Dugaan Pelanggaran yang Dilakukan Anton Charliyan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Pasangan TB Hasanuddin-Anton Charliyan. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
BANDUNG, bandungkiwari – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat (Jabar) melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan pelanggaran oleh calon wakil gubernur Jabar Anton Charliyan ketika debat Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jabar di Universitas Indonesia, Depok, beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Komisioner Bawaslu Jabar Yusuf Kurnia mengatakan, pendalaman dan kajian terhadap kasus dugaan pelanggaran tersebut dilakukan selama tujuh hari, terhitung usai dilakukannya klarifikasi.
Kajian dilakukan untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran, termasuk kemungkinan pemberian sanksi.
Pasangan TB Hasanuddin di Pilgub Jabar Anton Charliyan sendiri telah memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar, Minggu (20/5/2018), terkait kasus penyebutan nama kepala negara pada saat debat publik Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jabar 2018.
Yusuf mengatakan, kasus penyebutan nama kepala negara pada saat debat publik merupakan hasil temuan Bawaslu Jabar. “Temuan ini juga ditegaskan beberapa laporan dari masyarakat terkait hal serupa,” kata Yusuf di Kantor Bawaslu Jabar, Jalan Turangga, Bandung.
Sementara Anton Charliyan usai memenuhi panggilan Bawaslu Jabar menegaskan, kepala negara adalah milik semua warganya, maka siapa pun berhak menyebutkan namanya.
ADVERTISEMENT
Apalagi penyebutan nama kepala negara itu berkaitan dengan tema lagu dan debat publik saat itu tentang Citarum Harum.
Selain itu, kata Anton, dirinya melakukan hal tersebut dalam debat publik gubernur kedua itu secara spontan. Spontanitas itu berlandaskan, bahwa pemerintah provinsi masih kepanjangan tangan dari pemerintah pusat yang harus menyukseskan seluruh program kepala negara.
"Yang penting kita sudah memberikan klarifikasi, ada sanksi atau tidak kita serahkan ke Bawaslu. Biar Bawaslu yang menentukan," ujar Anton Charliyan. (Arie Nugraha)