Bekas Kalapas Sukamiskin Dijebloskan ke Rutan Kebon Waru untuk Jalani Sidang

Gedung baru KPK di Kuningan, Jakarta. (Foto:Aprilandika Pratama/kumparan)
BANDUNG, bandungkiwari – Bekas Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1A Sukamiskin Wahid Husen yang menjadi sasaran operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu, segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bandung.
Saat ini, Wahid Husen telah dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru, Bandung, untuk menjalani persidangan, menurut Kepala Rutan Kebonwaru Heri Kusrita.
"Oh iya benar, dari hari Jumat," kata Heri Kusrita, saat dihubungi terkait pemindahan Wahid Husen ke Rutan Kebon Waru, Senin (19/11/2018).
Wahid tiba di Rutan Kebon Waru bersama Hendry Saputra. Saat ini keduanya sedang menjalani masa pengenalan lingkungan rutan.
"Masa pengenalan biasa saja seperti tahanan baru yang lainnya. Selnya dengan Hendri untuk sementara waktu masih satu sel, nanti akan dipisah," ujar Heri.
Wahid dan Hendry kemudian akan segera diadili terkait perbuatannya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung.
"Tanggal sidangnya belum tahu. Kemarin bilangnya tanggal 21 ada pemeriksaan," ucap Heri.
Sementara Wahid dan Hendry ditahan di Rutan Kebonwaru, dua orang tersangka lainnya sudah berada di Lapas Sukamiskin. Keduanya yakni Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Wahid Husen selaku Kalapas Sukamiskin, Fahmi Darmawansyah selaku terpidana kasus korupsi, Andri Rahmat selaku narapidana pendamping Fahmi, dan Hendry Saputra selaku ajudan Kalapas Sukamiskin sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pemberian fasilitas, izin luar biasa, dan lainnya yang tidak seharusnya diberikan kepada narapidana tertentu.
Karena fasilitas “spesial” itu, Fahmi dapat leluasa keluar-masuk Lapas. Sementara Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, telah melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap empat tersangka tindak pidana korupsi suap pemberian fasilitas di Lapas Sukamiskin tersebut.
Hasil OTT KPK terkait kasus Lapas Sukamiskin itu, diamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu dua unit mobil masing-masing satu unit Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam.
Selain itu, KPK mengamankan uang total Rp279.920.000 dan 1.410 dolar AS, catatan penerimaan uang, dan dokumen terkait pembelian dan pengiriman mobil.
Mobil yang dipesan oleh Fahmi Darmawansyah, kemudian diberikan kepada Wahid Husein adalah Mistubishi Triton Exceed warna hitam. Diduga sebagai penerima dalam kasus itu, yakni Wahid Husein dan Hendry Saputra. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yakni Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat.
KPK menduga Wahid Husen menerima pemberian berupa uang dan dua mobil dalam jabatannya sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018 terkait pemberian fasilitas, izin, luar biasa, dan lainnya yang tidak seharusnya kepada narapidana tertentu.
Pemberian dari Fahmi tersebut terkait fasilitas sel atau kamar yang dinikmati oleh Fahmi dan kemudahan baginya untuk dapat keluar masuk tahanan. Penerimaan-penerimaan tersebut diduga dibantu dan diperantarai oleh orang dekat keduanya, yakni Hendry Saputra dan Andri Rahmat. (Ananda Gabriel)
