Bekas Kalapas Sukamiskin Wahid Husen Divonis Penjara 8 Tahun

Konten Media Partner
8 April 2019 18:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bekas Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Wahid Husen, divonis hukuman 8 tahun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Senin (8/4). (Ananda Gabriel)
zoom-in-whitePerbesar
Bekas Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Wahid Husen, divonis hukuman 8 tahun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Senin (8/4). (Ananda Gabriel)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari – Bekas Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Wahid Husen, divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan. Vonis dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Senin (8/4).
ADVERTISEMENT
Majelis hakim menilai Wahid Husen terbukti menerima suap berupa hadiah barang dan uang pemberian sejumlah narapidana. Salah satunya dari Fahmi Darmawansyah.
“Menyatakan terdakwa Wahid Husen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwan primer,” kata ketua majelis hakim yang dipimpin Dariyanto.
Wahid dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 Huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2011 tentang tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut 9 tahun penjara denda Rp 400 juta dan subsider 6 bulan.
ADVERTISEMENT
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Wahid diperintahkan untuk tetap ditahan di rumah tahanan Kebonwaru.
Sedangkan hal yang memberatkan Wahid yaitu terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta memperburuk citra lembaga peradilan.
Hal meringankan, yaitu berperilaku sopan dan koperatif selama persidangan, mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan melawan hukum. Terdakwa juga telah mengembalikan sebagian aset hasil penerimaan suap yang pernah dilakukan.
Pertimbangan lainnya, berdasarkan fakta hukum, keterangan saksi dan barang bukti yang menjadi pertimbangan hakim, terdakwa tidak menyangkal perbuatannya. Wahid yang diangkat sebagai Kalapas Sukamiskin pada 13 Maret 2018 memiliki ajudan bernama Hendry Saputra yang merangkap sopir.
Wahid menerima sejumlah hadiah dari narapidana Fahmi Darmawasnyah yang merupakan suami Inneke Koesherawati, Tubagus Chaeri Wardhana dan Fuad Amin yang merupakan para narapidana Lapas Sukamiskin baik secara langsung maupun dari ajudan.
ADVERTISEMENT
Fahmi memberikan satu unit mobil jeni double cabin 4x4 merk Mitsubishi Triton, sepasang sepatu boot, sepasang sendal merk Kenzo, saty tas merk Louis Vutton dan uang sejumlah Rp39,5 juta. Sedangkan dari Tubagus uang Rp 69,4 juta dan dari Fuad Amin uang Rp121 juta. (Ananda Gabriel)