Konten Media Partner

BEM Fisip Unpad Tolak Mahasiswa Ngutang Biaya Pendidikan

4 Mei 2018 17:04 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
BEM Fisip Unpad Tolak Mahasiswa Ngutang Biaya Pendidikan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Aksi BEM Fisip Unpad saat menyambut Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Mohamad Nasir di Unpad. (istimewa)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Sosial Politik (Fisip) Universitas Padjdjaran (Unpad) pertanyakan kebijakan student loan yang akan dijalankan pemerintah.
BEM Fisip Unpad menjelaskan, program pinjaman untuk pelajar atau mahasiswa tersebut dijalankan pemerintah berdasarkan kerjasama dengan pihak ketiga, yaitu bank.
Untuk diketahui, student loan adalah utang dari bank yang menjadi kewajiban mahasiswa atau pelajar. Utang tersebut dipakai untuk biaya pendidikan mereka.
Nantinya, setelah memperoleh gelar sarjana dari kampus dan memiliki pekerjaan, mahasiswa harus melunasi utangnya.
BEM Fisip Unpad yang diwakili Annadi Muhammad Alkaf selaku ketua, telah menemui Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Mohamad Nasir, ketika menyambangi Unpad terkait momentung Hari Pendidikan Nasional, Rabu (02/05/2018).
ADVERTISEMENT
Pada kesempatan tersebut, Annadi Muhammad Alkaf mempertanyakan kebijakan student loan yang ternyata direncanakan memiliki ‘bunga’ bank. Padahal dalam UU No.12 Tahun 2012 Pasal 76 dinyatakan bahwa pinjaman kepada mahasiswa dengan bunga 0%.
Namun, kata Annadi, Mohamad Nasir menjawab soal bunga bank tersebut bahwa “kalau bisa bunganya 0%.” Selain itu, lanjut Annadi, Mohamad Nasir menyebutkan bahwa hal terebut berkaitan dengan Undang-undang Perbankan yang menyatakan bahwa kredit pasti berbunga sehingga menjadi bisnis oleh pihak bank.
Padahal, lanjut Annadi, dalam undang-undang tidak ada diksi “kalau bisa”. Selain itu, persoalan pendidikan berbeda dengan bisnis.
“Seharusnya kita tidak berbicara tentang bisnis karena yang sedang dibicarakan adalah persoalan pendidikannya bukan bisnis,” kata Annadi, melalui siaran pers yang diterima Bandungkiwari.
ADVERTISEMENT
Bahkan, lanjut dia, jika merujuk ke undang-undang yang sama, pendidikan adalah bidang nirlaba.
“Jikalau pun sistem kredit harus memiliki ‘bunga’ maka seyogyanya pembebanan bunga harus ditanggung oleh pemerintah, bukan dibebankan kepada mahasiswa yang bersangkutan,” tandas dia. (Iman Herdiana)