Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari – Sidang suap perizinan Meikarta memasuki agenda pembacaan pledoi dari masing-masing terdakwa, antara lain, Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin.
ADVERTISEMENT
Saat membacakan pledoi di Gedung Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (15/5), Neneng tak mampu menahan tangis.
Di hadapan majelis hakim, Neneng memulai pembacaan pledoinya dengan pernyataan dirinya sudah kooperatif kepada penyidik. Bahkan sejak proses penyidikan hingga persidangan, dirinya tetap mengakui perbuatan menerima uang.
"Tidak ada sedikitpun dalam benak saya untuk ingkar, baik ketika diperiksa sebagai saksi maupun terdakwa. Sejak proses penyidikan, saya telah memberikan informasi sesungguhnya kepada penyidik," kata Neneng.
Neneng diduga menerima uang suap sebesar Rp10 miliar dan SGD90 ribu dari Lippo Group untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta.
"Saya pernah mengatakan langsung, saya akan bersikap konsisten di persidangan nanti. Saya mengakui perbuatan saya yang telah ikut-ikutan menerima uang. Saya telah mengembalikan uang sebagai bentuk kooperatif dalam pemeriksaan perkara ini," ujar Neneng.
ADVERTISEMENT
Neneng berharap, sikap kooperatifnya dengan mengakui segala perbuatan diharapkan akan mengurangi hukuman dari majelis hakim. Dia juga menginginkan agar penyidikan hingga persidangan perkara itu berjalan lancar.
"Semua dilakukan agar memohon hukuman seringan-ringannya atas perbuatan yang saya lakukan. Semoga majelis mempertimbangkan hal itu," kata Neneng.
Alasannya meminta keringanan hukuman karena merasa berat apabila harus berlama-lama meninggalkan keluarga terutama anak-anaknya. Apalagi, kata Neneng, keempat anaknya masih kecik.
Ia menuturkan, anak pertamanya baru berusia 6 tahun, anak kedua 5 tahun, anak ketiga 1 tahun dan Fauzia berusia 26 hari.
“Ini pukulan berat jauh terpisah dengan mereka di saat seperti sekarang ini, saat golden age mereka. Tentu ini membuat efek jera untuk saya agar tidak mengulangi lagi dan memperbaiki perbuatan saya dikemudian hari," kata Neneng sambil menitikan air mata.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Neneng juga memohon maaf atas segala perbuatannya. "Saya memohon maaf kepada keluarga saya, kepada seluruh staf di Pemkab Bekasi dan masyarakat Indonesia pada umumnya. Ini jadi pengalaman paling berharga untuk saya introspeksi menjadi lebih baik. Mohon kiranya majelis hakim mempertimbangkan hukuman seringan-ringannya," kata Neneng.
Untuk diketahui, jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Neneng dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan. Jaksa meyakini Neneng bersalah dalam perkara suap terkait perizinan proyek Meikarta.
Sementara empat anak buah Neneng juga dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan subsider 3 bulan penjara dalam perkara ini. Mereka adalah Jamaludin selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/PMPTSP Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi dan Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi. Masing-masing terdakwa juga turut menyampaikan pledoinya di dalam persidangan. (Ananda Gabriel)
ADVERTISEMENT