Bupati Neneng Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta

Konten Media Partner
29 Mei 2019 16:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Neneng Hasanah Yasin (kerudung) saat divonis di Pengadilan Tipikor Bandung. (Ananda Gabriel)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Neneng Hasanah Yasin (kerudung) saat divonis di Pengadilan Tipikor Bandung. (Ananda Gabriel)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis kepada Bupati Bekasi nonaktif yang juga terdakwa perizinan proyek Meikarta, Neneng Hasanah Yasin dengan hukuman enam tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Neneng dinilai terbukti menerima suap terkait perizinan proyek Meikarta. Dia juga didenda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan.
"Mengadili terdakwa Neneng Hasanah Yasin hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 4 bulan penjara," kata ketua majelis hakim, Tardi saat membacakan amar putusannya, Rabu (29/5).
Terdakwa Neneng dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Hakim lalu mengabulkan tuntutan jaksa yang meminta pidana pencabutan hak dipilih selama 5 tahun terhitung sejak selesainya terdakwa menjalani pidana pokok.
Majelis hakim kemudian membebankan terdakwa dengan uang penganti sesuai kerugian negara. Dengan ketentuan jika tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan inkrah, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang penganti tersebut, jika tidak mempunyai harta benda maka diganti penjara selama 6 bulan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, hakim menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan terdakwa. Hakim sependapat dengan jaksa KPK yang menilai Neneng Hasanah tidak memenuhi syarat permohonan JC.
Hakim menyatakan Neneng terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp 10,630 miliar dan SGD 90 ribu terkait proyek perizinan Meikarta.
Vonis tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa KPK selama tujuh tahun enam bulan dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan. Baik kuasa hukum maupun jaksa KPK menyampaikan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.
Di saat yang sama, majelis hakim juga turut memvonis empat pejabat Pemkab Bekasi terkait penerimaan suap perizinan proyek Meikarta. Keempatnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara subsider 3 bulan kurungan.
Keempatnya ialah Jamaludin selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/PMPTSP Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor adalah Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, dan Neneng Rahmi Nurlaili menjabat Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi.
ADVERTISEMENT
"Menyatakan terdakwa Jamaludin, Dewi Tisnawati, Sahat Maju Banjarnahor dan Neneng Rahmi Nurlaiali telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata hakim Tardi.
Keempat terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi.
Vonis yang diterima anak buah Neneng lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa KPK yang menuntut keempatnya hukuman enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. (Ananda Gabriel)