Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten Media Partner
Calon Wakil Walikota Yana Mulyana Sebut Pelanggar Saritem Perlu Diberi Sanksi Sosial
23 Februari 2018 7:18 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
ADVERTISEMENT
Oded M Danial (berkacamata) dan Yana Mulyana, Calon Walikota dan Wakil Walikota Bandung nomor urut 3. (Foto: Asep)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari - Kawasan lokalisasi Saritem, Kota Bandung, sudah beberapa kali ditutup oleh Pemerintah Kota Bandung. Namun tampaknya penutupan itu tidak membuat warga dan para PSK jera. Praktik prostitusi masih berlangsung, dan ini menyita perhatian Calon Wakil Walikota Yana Mulyana.
Menurut pasangan dari Oded M Danial ini, perlu diterapkan pendekatan secara persuasif untuk mengatasi pelanggaran di kawasan Saritem ini. “Tindakan hukum tetap harus ditegakan tapi sebagai konsekuensinya pelanggar jangan dikenai sanksi berupa membayar denda, melainkan sanksi sosial,” kata Yana usai berkeliling di Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Kamis (22/2/2018).
Menurut pandangan Yana, sanksi berupa pembayaran denda akan menjadi hal sepele bagi yang memiliki uang. Namun justru akan menimbulkan persoalan baru untuk yang tidak membayarnya. "Kalau tidak sanggup bayar apa ditahan KTP-nya, terus langsung ditahan (orangnya)? Tidak terbayang kan penjara penuh," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Yana menilai dengan adanya sanksi sosial tersebut akan memberikan efek jera. Kemudian pelanggar diprediksi akan merasa malu apabila mengulang kembali pelanggaran serupa. "Ujungnya itu kan penegakan hukum perlu dilakukan," pungkasnya.
Yana mengatakan prostitusi di Saritem ini menjadi persoalan yang harus ditangani oleh Pemerintah Kota Bandung karena mereka telah melanggar Peraturan Daerah No 3 tahun 2005 yang sudah direvisi menjadi Perda No 11 tahun 2010. “Selain pelanggaran terhadap Perda tentang Bangunan dan Kos-Kosan,” katanya.
Karena itu kata Yana, menangani persoalan di Saritem harus dilakukan secara persuasif dengan terus melakukan banyak kegiatan berbasis keagamaan. "Kita pelan-pelan harus mengubah budaya kultur di sini, lewat peningkatan moral akhlak, perbanyak sarana keagamaan, bukan berarti hanya Islam ya, " katanya.
ADVERTISEMENT
Pada 2007, Pemerintah Kota Bandung sudah menutup kawasan itu dan membebaskan sedikitnya 23 rumah dan mendirikan pesantren. Penertiban juga dilakukan pada tahun 2015. Pemerintah dengan kepolisian saat itu menangkap ratusan PSK dan puluhan mucikari. (Asep)