Dinyatakan Bersalah, Iwa Karniwa Divonis Empat Tahun Penjara

Konten Media Partner
18 Maret 2020 20:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa dalam sidang putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu (18/3)
zoom-in-whitePerbesar
Eks Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa dalam sidang putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu (18/3)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari - Majelis hakim menjatuhkan sanksi pidana kurungan penjara selama empat tahun kepada Eks Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa. Vonis ini diputuskan hakim dalam sidang putusan tindak pidana korupsi Iwa pada Rabu (18/3).
ADVERTISEMENT
"Menyatakan terdakwa, Iwa Karniwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah dalam tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan," ujar Hakim Ketua, Daryanto, di Pengadilan Tipikor Bandung.
Daryanto menambahkan, masa kurungan penjara Iwa akan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalaninya dalam proses persidangan.
Selain pidana penjara selama empat tahun, majelis hakim juga menetapkan denda sebesar Rp200 juta. "Apabila tidak dibayar, maka ganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," lanjut Daryanto.
Dalam hal ini, Iwa terbukti melakukan tindak pidana suap, yang diatur dalam Pasal 12 huruf a UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Iwa dengan kurungan penjara selama 6 tahun dengan denda sebesar Rp400 juta.
ADVERTISEMENT
Iwa didakwa oleh Jaksa KPK telah menerima uang sebesar Rp900 juta sebagai imbalan memperlancar proses keluarnya perizinan substansi Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi. Meski begitu, Jaksa KPK hanya bisa membuktikan sebesar Rp400 juta.
Daryanto menyebutkan, terdapat beberapa hal yang meringankan tuntutan Iwa. Salah satunya adalah Iwa dinilai bersikap sopan selama persidangan.
Selain itu, sebelum kasus ini bergulir, selama menjalani pekerjaannya, Iwa belum pernah mendapatkan sanksi hukum. "Terdakwa sudah cukup lama mengabdi sebagai pegawai negeri sipil, kurang lebih 34 tahun," tutur Daryanto. Ia juga menyebutkan, Iwa saat ini masih memiliki tanggungan keluarga.
Meski begitu, tindakan Iwa dinilai tidak mendukung pemerintah dalam upaya memberantas korupsi, serta selalu menyatakan dirinya tidak bersalah ketika ditanya dalam persidangan. "Terdakwa tidak merasa bersalah," ujar Daryanto. (Assyifa)
ADVERTISEMENT