Dirut PD Pasar Mengundurkan Diri Demi Ikut Nyaleg

Konten Media Partner
17 September 2018 22:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirut PD Pasar Mengundurkan Diri Demi Ikut Nyaleg
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktur Utama PD. Pasar Bermartabat, Ervan Maksum. (Utara Jaya)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari - Direktur Utama PD. Pasar Bermartabat, Ervan Maksum mengajukan surat permohonan mengundurkan diri kepada Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung, Dadang Supriatna pada Senin (17/9/2018). Alasannya, dia akan maju sebagai anggota legislatif.
Ervan bakal ikut pertarungan di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 sebagai calon anggota DPR RI untuk daerah pemilihan Jabar I, yakni Kota Bandung dan Kota Cimahi. Dia maju sebagai kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
"Ini untuk memenuhi persyaratan KPU (Komisi Pemilihan Umum) bahwa normatifnya harus mengundurkan diri. Ya sudah saya mengundurkan diri, " kata Ervan di Plaza Balai Kota, Bandung, Senin (17/9/2018).
Pasca-lengser nanti Ervan menyerahkan sepenuhnya kepada wali kota Bandung definitif untuk mencari pengganti posisinya. Pilihannya bisa mempromosikan diantara jajatan direktur umum atau mengambil dari unsur pemerintahan.
ADVERTISEMENT
"Wali kota nanti bisa menunjuk atau memilih salah satu dari direksi atau mengusulkan dari luar atau dari dalam pemerintahan. Seperti dulu waktu kosong posisi diisi oleh asisten dua," tegasnya.
Sementara itu, Plh Wali Kota Bandung, Dadang Supriatna menegaskan dirinya tidak mempunyai kewenangan mengambil keputusan terkait perubahan jabatan.
"Saya selaku Plh kewenangannya terbatas, di mana selaku Plh ada tiga hal yang tidak bisa dilakukan itu keterkaitan kebijakan mengenai perubahan organisasi, perubahan kepegawaian dan perubahan alokasi anggaran," ujar Dadang.
Diutarakan Dadang, untuk persoalan ini Ervan harus kembali berkoordinasi dengan KPU terkait kondisi Pemkot Bandung yang baru akan melantik wali kota definitif pada 20 September mendatang.
"Mungkin ini akan dibicarakan dengan KPU kan ada batasanya apakah nanti apakah bisa dengan surat keterangan bahwa ini masih dalam proses," katanya. (Utara Jaya)
ADVERTISEMENT