Divonis Empat Tahun Penjara, Iwa Belum Putuskan untuk Banding

Konten Media Partner
18 Maret 2020 20:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa dalam sidang putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu (18/3). (Foto: Assifa/bandungkiwari.com)
zoom-in-whitePerbesar
Eks Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa dalam sidang putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu (18/3). (Foto: Assifa/bandungkiwari.com)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari - Eks Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa belum memutuskan untuk banding atas putusan majelis hakim. Dalam sidang tindak pidana korupsinya, Iwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta.
ADVERTISEMENT
"Tadi saya sampaikan pikir-pikir dulu dengan penasihat hukum," ujar Iwa, usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (18/3).
Sementara itu, salah satu Penasihat Hukum Iwa, Fajar Iksan masih enggan mengatakan apakah pihaknya akan melakukan banding atau tidak. "Nanti saja tujuh hari, kan kita harus mengobrol lagi," tuturnya.
Hingga putusan dibacakan, Iwa masih meyakini pleidoi atau nota pembelaannya. "Mengenai saya sesuai dengan pleidoi yang saya sampaikan," katanya.
Pada persidangan sebelumnya, Iwa memaparkan enam hal dalam nota pembelaannya. Salah satunya adalah ketidakhati-hatian Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkan dakwaan.
Awalnya, Jaksa KPK mendakwa adanya suap sebesar Rp900 juta kepada Iwa untuk memperlancar dikeluarkannya perizinan substansi RDTR Kabupaten Bekasi. Namun, dalam tuntutannya Jaksa KPK hanya bisa membuktikan sebesar Rp400 juta.
ADVERTISEMENT
"Terkait uang yang semula dikatakan sejumlah Rp900 juta kemudian berubah Rp400 juta adalah sudah tepat, karena Jaksa Penuntut Umum menyimpulkan sejumlah uang tersebut berdasarkan fakta persidangan," ujar Hakim Anggota, Marsidin Nawawi dalam persidangan.
Dalam pleidoinya, Iwa juga merasa, bahwa Jaksa KPK tidak serius dalam memberikan alat bukti. Salah satunya adalah banner yang disebut-sebut sebagai hadiah untuk penerbitan perizinan substansi RDTR Kabupaten Bekasi.
"Jaksa tidak serius memberikan alat bukti persidangan. Hanya mampu memperlihatkan foto spanduk lusuh," ujar Iwa dalam persidangan sebelumnya.
Namun demikian, majelis hakim justru tidak mempermasalahkan hal tersebut. "Terkait banner, foto spanduk lusuh dan kotor yang hampir tidak terbaca, tanpa membawa aslinya, dan tanpa kuitansi, tidaklah dibutuhkan dalam perkara ini. Karena yang dibutuhkan adalah unsur penerimaan hadiah baik langsung maupun tidak langsung," lanjut Marsidin. (Assyifa)
ADVERTISEMENT