Dugaan Kekerasan Aparat pada Jurnalis, Kapolrestabes Akan Tindak Tegas

Konten Media Partner
2 Mei 2019 21:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polrestabes Bandung. (Iman Herdiana)
zoom-in-whitePerbesar
Polrestabes Bandung. (Iman Herdiana)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari – Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung, Komisaris Besar Irman Sugema menyatakan, pihaknya menghargai dan menghormati laporan dugaan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap dua jurnalis foto dalam acara peliputan aksi peringatan Hari Buruh Internasional, Rabu (1/5).
ADVERTISEMENT
"Ya nanti hak hukum daripada pelapor tentu kita hargai dan hormati tetapi melalui proses dan mekanisme yang ada," kata Kapolrestabes Bandung, Komisaris Besar Irman Sugema di Mapolrestabes Bandung, Kamis (2/5).
Saat ini, polisi masih menyelidiki pelaku kekerasan. Dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Bandung juga telah menerima laporan tersebut. “Nanti akan ditindaklanjuti yang dilaporkan tentunya dengan bukti-bukti," ujarnya.
Irman menyatakan, Propam akan menindak tegas pelaku jika terbukti melakukan pelanggaran saat menjalankan tugas.
"Saat ini masih pemeriksaan oleh Propam terkait dugaan yang dilakukan oleh anggota. Tetapi prinsipnya kami akan melakukan tindakan tegas terhadap anggota yang memang terbukti melakukan pelanggaran hukum dalam melaksanakan tugas," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, dua pewarta foto, Iqbal Kusumadireza (Rezza) yang bekerja sebagai jurnalis lepas dan Prima Mulia (Tempo) melaporkan peristiwa dugaan penganiayaan disertai penghapusan foto saat meliput aksi demo buruh di Kota Bandung, Rabu (1/5).
ADVERTISEMENT
Rezza dan Prima mendatangi kantor Propam Polrestabes Bandung, Kamis (2/5). Keduanya turut didampingi oleh Tim Advokasi Jurnalis (TAJI).
"Kami melaporkan terkait dengan kekerasan terhadap jurnalis. Dengan melapor ke sini, kami harapkan supaya Propam menindaklanjuti jurnalis yang mengalami kekerasan saat meliput May Day," kata juru bicara TAJI, Moh. Abdul Muit Pelu.
Muit mengatakan, TAJI melaporkan Rezza yang diduga mengalami kekerasan dengan dua pasal yakni Pasal 351 ayat 2 KUHP serta Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Sedangkan Prima hanya Pasal 18.
Pasal 18 disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda sebanyak Rp500 juta.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, TAJI akan menunggu pihak Propam untuk melengkapi barang bukti. Pihaknya juga akan menyiapkan bukti tambahan. Dalam laporan, pihaknya sudah melampirkan pemeriksaan rumah sakit atas nama Reza. (Ananda Gabriel)