news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pria di Bandung Sebarkan Video Mesumnya dengan Bocah 13 Tahun

Konten Media Partner
11 Agustus 2018 9:30 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pria di Bandung Sebarkan Video Mesumnya dengan Bocah 13 Tahun
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Ilustrasi. (Fixabay)
BANDUNG, bandungkiwari - Pria berinisial FS (26) ditangkap polisi karena menyebarkan video adegan mesum dengan gadis yang masih di bawah umur berinisial GSP (13 tahun).
ADVERTISEMENT
FS kemudian ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat di rumahnya di kawasan Sukasari, Bandung, pada awal bulan Agustus 2018. Kini FS meringkuk di tahanan Markas Polda Jawa Barat.
Kepala Polda Jawa Barat, Inspektur Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto mengatakan, perkenalan tersangka dengan korban berawal dan Facebook pada Februari 2018 lalu.
Setelah bertukar nomor telepon, FS kemudian mengirimi foto-foto dan video mesum kepada korban.
‎"Tersangka mengirimi foto dan video mesum kepada korban agar mau disetubuhi. Korban dijemput oleh tersangka kemudian disetubuhi dan direkam," kata Agung di Markas Polda Jawa Barat, Jumat (10/8).
‎Tak puas hanya sekali, tersangka mengancam akan menyebar video adegan rekaman tersebut apabila tidak mau berhubungan intim lagi. Akhirnya, tersangka untuk kedua kalinya menyetubuhi korban.
ADVERTISEMENT
"Tersangka sudah menyebar video porno itu ke teman-teman korban. Hingga akhirnya, pada Mei 2018, teman korban menemukan video korban dengan tersangka dan melaporkannya ke guru korban," ucap Agung.
Guru korban kemudian memanggil orang tua‎ mengenai temuan video mesum tersebut, kemudian melaporkan kepada polisi. Perbuatan FS telah direncanakan sejak mengajak bersetubuh korban, sampai menyebarkan video hasil rekaman.
"Tersangka sudah merencanakan niatnya sejak awal mulai dari membujuk untuk bersetubuh, merekam hingga menyebarkannya," ujar Kapolda.
Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol Umar Surya Fana mengatakan, korban saat ini ditangani oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk trauma healing," kata Umar.
Tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Arya Wicaksana)
ADVERTISEMENT