Pengacara Minta Pengeroyok Haringga Sirla Dihukum Masuk Pesantren

Konten Media Partner
24 Oktober 2018 18:04 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengacara Minta Pengeroyok Haringga Sirla Dihukum Masuk Pesantren
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Foto: Palu hakim. (Pixabay)
BANDUNG, bandungkiwari - Dadang Sukmawijaya, pengacara dua terdakwa pengeroyok Haringga Sirla, meminta majelis hakim agar memvonis kliennya dengan hukuman percobaan berupa pesantren. Haringga adalah pendukung Persija yang tewas dikeroyok di stadion Persib.
ADVERTISEMENT
Adapun dua terdakwa itu berinisial ST dan DN, yang menurut Dadang "masih di bawah umur" sehingga sebaiknya dikirim ke pondok pesantren Nurul Huda selama dua tahun. Usulan ini, menurutnya, ditentang jaksa penuntut umum.
Nasib ST dan DN seharusnya akan diketahui pada sidang putusan pada Kamis (25/10). “Kemungkinan jadwal sidang putusan akan digelar usai sidang perdana bagi lima terdakwa lainnya,” jelas Dadang di Bandung, Rabu (24/10).
Terduga pelaku pengeroyok pendukung Persija Jakarta Haringga Sirla.  (Foto:  Iqbal Tawakal/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Terduga pelaku pengeroyok pendukung Persija Jakarta Haringga Sirla. (Foto: Iqbal Tawakal/kumparan)
Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut hukuman ST 4 tahun penjara dan DN 3,6 tahun penjara.
JPU menilai kedua terdakwa melanggar pasal 170 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Namun, Dadang mengatakan seharusnya JPU mempertimbangkan posisi ST dan DN dalam pengeroyokan.
Menurut Dadang, ST dan DN hanya ikut serta di pertengahan peristiwa yang sebelumnya sudah dilakukan oleh orang lain. Sebelum pengeroyokan usai, mereka telah memisahkan diri dari kelompok pengeroyok.
ADVERTISEMENT
Adapun rekaman video yang dimiliki oleh kepolisian, kata Dadang, memperlihatkan ST dan DN memukul dan menendang Haringga dan itu telah diakui oleh keduanya.
Dalam perkara ini Dadang menangani sebanyak 13 pengeroyok Haringga. Enam di antaranya adalah anak-anak dan sisanya orang dewasa. (Arie Nugraha)