news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Imas Ditahan KPK, Sutarno: Harus Menjunjung Tinggi Penegakan Hukum

Konten Media Partner
27 Juni 2018 17:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Subang Imas Aryumningsih di KPK (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Subang Imas Aryumningsih di KPK (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari – Sutarno, pasangan Imas Aryumningsih di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Subang, mengaku menghormati proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
ADVERTISEMENT
Karena proses hukum yang membelitnya, calon bupati petahana tersebut tidak bisa mengikuti proses pemungutan suara, Rabu (27/6).
“Kemarin dari ibu (Imas) sampai saat ini belum ada titik terang. Artinya, statusnya kan belum inkrah, apa yang disangkakan belum terbuktilah ya, jadi masih dalam proses,” kata Sutarno, di rumahnya, kawasan Dangdeur, Subang, Jawa Barat.
Menurutnya, Imas belum menjalani proses sidang, baru dilakukan penyelidikan oleh KPK.
“Saya yakin kita berdoa, semoga ibu sehat, tabah, tawakal menghadapi cobaan ini. Kita doakan dan semua permasalahan ini cepat selesai, yang terbaik menurut Allah bukan menurut kita,” ungkap pensiunan TNI AU itu.
“Dan apa pun, kita harus menjunjung tinggi penegakan hukum. Dari awal kita memang junjung tinggi supremasi hukum. Menghormati,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, pada Februari, KPK melakukan tangkap tangan terhadap Bupati Imas. Dia diduga menerima suap terkait perizinan. Kendati dekimian, operasi tangkap tangan tersebut tidak menggugurkan pencalonan Imas sebagai bupati Subang.
Di tempat terpisah, Komisioner Divisi SDM Teknis dan Partisipasi Masyarakat KPU Subang, Ahmad Koncara, mengatakan pihaknya tidak melakukan kontak dengan KPK terkait Imas apakah akan difasilitasi KPK untuk melakukan pencoblosan atau tidak.
“Kalau kontak secara kelembagaan KPU Kabupaten dengan KPK sejauh ini belum dan tidak pernah kita lakukan. Soalnya kan kita kelembagaan bersifat hirarkis, kalau misalkan kita harus berkoordinasi, berarti harus melibatkan insititusi KPU lintas atas melalui KPU Provinsi dan nanti disampaikan oleh KPU RI, soalnya pilkada ini sekarang serentak seluruh Indonesia regulasinya diatur KPU RI,” jelas Ahmad.
ADVERTISEMENT
Ia menambahkan, untuk masalah lain memang KPU melakukan kontak langsung dengan KPK. Misalnya terkait penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang merupakan hasil kerja sama KPU dengan KPK. (Iman Herdiana)