Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari - Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa dan penasihat hukumnya menilai Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghadirkan alat bukti yang kuat dalam persidangan. Salah satunya terkait dengan alat peraga kampanye.
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa KPK menunjukkan sebuah foto spanduk bertuliskan "Berdoa dengan Hati Ikhlas untuk Jabar yang Lebih Baik".
Spanduk itulah yang ditengarai menjadi imbalan agar Iwa memperlancar dikeluarkannya persetujuan substansi Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi.
"Jaksa tidak serius memberikan alat bukti persidangan. Hanya mampu memperlihatkan foto spanduk lusuh," ujar Iwa, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu (4/3).
Menurut Iwa, Jaksa KPK tidak mampu menghadirkan pembuat maupun pemasang spanduk untuk memperkuat alat bukti tersebut. "Jaksa meyakini spanduk tersebut dipasang di lima kota dan kabupaten." imbuh Iwa. Meski begitu, menurutnya, tidak ada detail lebih lanjut mengenai hal itu.
Sementara, Penasihat Hukum Iwa, Dadan Januar menyebutkan, dalam kesaksian anggota DPRD Bekasi Soleman mengaku telah membuat spanduk tersebut atas arahan anggota DPRD Jawa Barat Waras Wasisto, pada saat bulan puasa atau sekitar bulan Mei - Juni 2017.
ADVERTISEMENT
"Dengan memakai uang Soleman sebesar Rp20 juta dan sampai saat ini belum diganti oleh Waras," ujar Dadan.
Meski begitu, pihaknya tetap beranggapan foto spanduk yang dihadirkan oleh Jaksa KPK tidak dapat digunakan sebagai alat bukti. "Foto yang diperlihatkan jaksa yang menyerupai banner dan dijadikan barang bukti nomor 144 dengan kondisi terlipat, kotor, lusuh, tidak jelas. Dengan kondisi tersebut kami beranggapan, jaksa tidak pernah menghadirkan barang bukti atau spanduk tersebut," lanjutnya.
Terlebih, foto spanduk yang ditampilkan oleh Jaksa KPK menunjukkan waktu sekitar Juni 2017. "Artinya spanduk dipasang sekitar bulan Mei atau Juni 2017. Sementara, penerimaan uang yang katanya untuk banner terjadi pada bulan Juli 2017. Maka, terjadi ketidaksesuaian waktu. Pembuatan spanduk tersebut menggunakan dana pribadi Soleman tidak berkaitan dengan perkara," tutur Dadan.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Jaksa KPK, Kiki Ahmad Yani menyatakan, pihaknya tetap pada tuntutan yang telah dibacakan dan tidak menginginkan adanya replik (respon penggugat). "Tetap pada tuntutan," ujarnya saat ditanya Majelis Hakim. Selanjutnya, sidang putusan Iwa akan dilaksanakan pada Rabu (18/3) depan. (Assyifa)