Jaksa Tuntut Iwa Bayar Rp400 Juta, Hakim: Tak Ada Kerugian Negara

Konten Media Partner
18 Maret 2020 21:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa (Foto: Assyifa/bandungkiwari.com)
zoom-in-whitePerbesar
Eks Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa (Foto: Assyifa/bandungkiwari.com)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari - Sidang putusan tindak pidana korupsi (tipikor) Eks Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa digelar pada Rabu (18/3). Dalam sidang tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta kepada Iwa.
ADVERTISEMENT
Putusan ini berbeda dengan tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu enam tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta. Berdasarkan fakta persidangan, Iwa disebut menerima uang sebesar Rp400 juta melalui eks Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bekasi Neneng Rahmi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Waras Wasisto, dan anggota DPRD Bekasi Soleman.
Jaksa KPK mendakwa, uang tersebut digunakan untuk keperluan alat peraga kampanye, berupa banner pada saat Iwa mendaftar sebagai bakal calon Gubernur Jawa Barat, tahun 2018 silam. Banner itu disebut-sebut sebagai hadiah agar Iwa dapat memperlancar penerbitan perizinan substansi Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi.
Namun demikian, berdasarkan beberapa pertimbangan, hakim menolak tuntutan pidana tambahan membayar Rp400 juta dari Jaksa KPK tersebut. "Majelis hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan pengganti terhadap diri terdakwa," ujar Hakim Anggota, Marsidin Nawawi, di Pengadilan Tipikor Bandung.
ADVERTISEMENT
Marsidin menyebutkan, dalam perundang-undangan, pindana tambahan berupa uang pengganti dimaksudkan untuk mengganti kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Sementara, hakim menilai dakwaan Jaksa KPK tidak mengandung unsur kerugian keuangan atau perekonomian negara.
Selain itu, lanjut Marsidin, tidak ada instansi atau ahli yang dilibatkan dalam persidangan untuk menghitung kerugian negara yang timbul dari perkara tersebut.
"Sehingga, majelis hakim tidak ada kewajiban untuk mempertimbangkan ada atau tidaknya kerugian negara, untuk menentukan kesalahan terdakwa," tutur Marsidin.
Meski hukuman yang diputuskan oleh majelis hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa KPK, Iwa tetap teguh akan nota pembelaan yang ia bacakan dalam persidangan sebelumnya.
Dalam beberapa persidangan yang sudah berlalu, Iwa berkali-kali menyatakan, bahwa dirinya tidak bersalah dan tidak pernah meminta ataupun menerima uang. "Saya tidak pernah menyampaikan permintaan atau menawarkan bantuan, apalagi mengharapkan imbalan," tutur Iwa, dalam nota pembelaannya. (Assyifa)
ADVERTISEMENT