Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten Media Partner
Jenis Pelanggaran Parkir Apa Saja yang Tidak Boleh di Bandung?
6 November 2018 10:08 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
ADVERTISEMENT
Sosialisasi peraturan parkir di Bandung. (Instagram Dishub Bandung)
BANDUNG, bandungkiwari - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Didi Riswandi mengungkapkan bahwa sanksi cabut pentil membuat kinerja penertiban parkir liar bakal lebih efektif dan efisien. Karena menurutnya lebih menghemat waktu.
ADVERTISEMENT
"Mobilisasi petugas lebih cepat karena setelah beres bisa beralih proses penindakan lebih banyak," kata Didi di Bandung.
Sesuai Surat Edaran Wali Kota perihal Penindakan Terhadap Pelanggaran Parkir di Kota Bandung yang diterbitkan pada 29 Oktober 2018 lalu, turut dijelaskan jenis pelanggaran parkir yang akan ditindak oleh Dishub Kota Bandung.
Inilah pelanggaran yang dinilai dishub layak untuk dilakukan sanksi pencabutan pentil ban kendaraan:
1. Kendaraan yang parkir di atas trotoar;
2. Kendaraan yang parkir pada ruas jalan yang terdapat rambu larangan parkir;
3. Kendaraan yang parkir tidak sesuai dengan marka parkir;
4. Kendaraan yang parkir pada ruas jalan yang tidak ada marka parkir atau rambu larangan parkir, namun mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan menyebabkan kemacetan;
ADVERTISEMENT
5. Kendaraan yang parkir dengan radius maksimal 25 meter dari persimpangan jalan yang dilengkapi dengan lampu lalu lintas;
6. Kendaraan yang parkir sepanjang 6 meter sebelum dan sesudah keran pemadam kebakaran/hidran atau sumber air sejenis;
7. Kendaraaan yang parkir sepanjang 6 meter sebelum dan sesudah tempat penyeberangan pejalan kaki/zebra cross. (Utara Jaya)