Kasus Pengeroyokan Suporter Persija Haringga Sirla Tahap Dua Segera Disidangkan

Konten Media Partner
22 November 2018 18:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasus Pengeroyokan Suporter Persija Haringga Sirla Tahap Dua Segera Disidangkan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Pengadilan/ilustrasi. (Pixabay)
BANDUNG, bandungkiwari - Kejaksaan Negeri Bandung telah menerima limpahan kasus tujuh tersangka pelaku pengeroyokan suporter Persija, Haringga Sirla, dari kepolisian. Pelimpahan kasus ini merupakan babak kedua setelah sebelumnya pengadilan menyidangkan tersangka anak atau masih di bawah umur.
ADVERTISEMENT
Berkas tujuh tersangka dibagi menjadi tiga bagian yaitu yang pertama untuk inisal C, kedua untuk J dan untuk AA, AL, B, G serta D.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bandung Agus Kausal Alam mengatakan, pasal yang disangkakan terhadap tujuh pelaku dugaan pengeroyokan Haringga hingga meninggal adalah Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 (1) KUH Pidana atau Pasal 170 ayat 2 (3) KUH Pidana dengan acaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan 12 tahun penjara.
Agus mengatakan adanya pembedaan berkas tujuh tersangka, untuk keperluan kesaksian dalam persidangan di antara terduga pelaku.
"Kan karena untuk saling menjadi saksi saja supaya mudah atau ada petunjuk untuk pembuktian dipersidangan. Jadi antara mereka itu saling menyaksikan perbuatannya gitu kan. Makanya kita bedakan kita split itu supaya ada saksi di antara tersangka-tersangka yang dibedakan berkasnya itu,” kata Agus melalui telepon, Kamis (22/11/2018).
ADVERTISEMENT
Agus menjelaskan saat ini seluruh tersangka ditahan selama 20 hari mendatang di Rumah Tahanan Kebon Waru, Bandung. Pada masa 20 hari itu, jaksa akan membuat rancangan materi dakwaan yang akan dibacakan dalam persidangan usai penahanan selesai.
Agus menyebutkan seluruh berkas dianggap telah lengkap, tinggal menunggu jadwal sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Bandung.
Sementara itu kuasa hukum tujuh tersangka dewasa pengeroyokan Haringga, Dadang Sukmawijaya, membenarkan adanya pelimpahan tersebut.
"Pukul 09.00 WIB pelaku dewasa telah diserahkan oleh penyidik Polrestabes Bandung dan kemudian dilajutkan pemeriksaan terhadap para pelaku sesuai BAP kepolisian," ujar Dadang.
Dadang menambahkan penahanan terhadap tujuh tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bandung yang dilakukan hari ini hingga 11 Desember 2018 di Penjara Kebon Waru Bandung. (Arie Nugraha)
ADVERTISEMENT