Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari - Eks Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa menyebutkan, dirinya tidak merasa bersalah dalam kasus mega proyek Meikarta. Sebelumnya, Iwa didakwa dugaan suap sebesar Rp900 juta untuk melancarkan proses pengesahan persetujuan substansi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi.
ADVERTISEMENT
Iwa mengatakan dirinya sudah bekerja maksimal sesuai dengan ketentuan. "Terus terang saya kaget terbawa masalah kasus Meikarta. Selama 34 tahun saya mengabdi, pada akhir pengabdian tersandung masalah ini. Saya syok," ujar Iwa dalam persidangan, di Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (12/2).
"Terlepas dari apapun, Alhamdulillah dalam setiap proses, baik itu di KPK maupun di pengadilan, saya ikuti sebagai warga negara yang baik dan selama ini yang saya alami prosesnya baik," tutur Iwa. Â
Dalam persidangan tersebut, Iwa membantah, jika dirinya pernah meminta uang sebesar Rp1 miliar kepada Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bekasi Neneng Rahmi maupun Sekretaris Dinas PUPR Bekasi Henry Lincoln.
ADVERTISEMENT
"Saya hanya mendapatkan informasi lisan mengenai pemasangan banner (dari Waras Wasisto)," tuturnya.
Banner dan spanduk tersebut, berkaitan dengan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pencalonan dirinya sebagai Gubernur Jawa Barat. Pasalnya, pada 7 Juli 2017, Iwa mendaftarkan diri sebagai bakal calon Gubernur Jawa Barat melalui PDIP.
Meski begitu, berulang kali Iwa mengatakan, ia tidak pernah menanyakan banner tersebut berjumlah berapa dan dipasang di wilayah mana saja. "Awalnya saya tidak tahu dan tidak minta," katanya.
"Apa tidak pernah menanyakan anggaran (pemasangan spanduk) dari mana?" tanya Hakim kepada Iwa. Ia menjawab, bahwa dirinya tidak pernah menanyakan hal tersebut kepada Waras.
Iwa pun berbelit ketika ditanya keterkaitan pembelian banner dengan pembahasan RDTR Kabupaten Bekasi. Dalam BAP, Iwa menyebutkan, "Saya tidak pernah menerima bantuan lain selain banner maupun spanduk terkait dengan persetujuan substansi Raperda RDTR Kabupaten Bekasi."
ADVERTISEMENT
Akan tetapi, Iwa mengaku dirinya tidak menerima informasi mengenai keterkaitan pemasangan banner dengan pembahasan RDTR Kabupaten Bekasi. Hingga pada akhirnya, Iwa mengakui adanya informasi lisan dari Waras Wasisto mengenai hal tersebut.
Jaksa Penuntut Umum akan membacakan tuntutan pada persidangan selanjutnya, yaitu Senin (24/2). (Assyifa)