Kata Wali Kota Bandung soal Fatwa MUI Terkait Penggunaan Masjid

Konten Media Partner
21 Januari 2020 21:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial (Foto: Assyifa)
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial (Foto: Assyifa)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari - Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung mengenai penggunaan masjid yang dikeluarkan pada Rabu (15/1), masih menimbulkan pro-kontra. Dalam surat pengantar fatwa tersebut, Masjid Al-Islam Tamansari dinyatakan telah disalahgunakan oleh warga terdampak penggusuran RW 11 Tamansari.
ADVERTISEMENT
Pasalnya, sejak pembongkaran paksa yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung pada 12 Desember 2019 silam, warga pada akhirnya mendirikan posko di masjid tersebut.
Wali kota Bandung, Oded M. Danial, pun buka suara perihal diterbitkannya fatwa tersebut. "Jadi, yang dimaksud surat itu adalah ingin memfungsikan kembali masjid sebagai fungsinya, tempat ibadah, itu yang terpenting sebetulnya," ujar Oded, di Balai Kota Bandung, Selasa (21/1).
Oded menambahkan, fatwa tersebut terbit sebagai tanggapan dari laporan masyarakat. "Kata teman-teman, ada yang ya.. Mungkin melakukan hal-hal yang tidak semestinya di masjid," ungkap Oded.
Sebelumnya Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Bandung, Riefqi Zulfikar, mengatakan MUI tidak melihat permasalahan yang dialami oleh warga RW 11 Tamansari dalam konteks yang luas.
ADVERTISEMENT
"Karena kan juga perlu dilihat, bahwa warga RW 11 Tamansari ini dalam menjadi korban penggusuran pada tanggal 12 Desember 2019 kemarin, juga tidak menggunakan aspek-aspek yang layak bagi penggusuran," ujar Riefqi.
Ia pun menegaskan, adanya fatwa MUI tersebut justru dapat menambah berat beban warga RW 11 Tamansari. "Dan dalam kondisi darurat seperti itu juga MUI tidak melihat ada fungsi sosial dari masjid itu sendiri," pungkas Riefqi.
Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan (Kesra) Kota Bandung, Bambang Sukardi, pun mengharapkan tetap terjaganya kondusifitas dan toleransi di Kota Bandung. Ia menambahkan, program rumah deret Tamansari dilakukan juga untuk kepentingan masyarakat.
"Kita punya komitmen, yaitu mewujudkan Kota Bandung yang nyaman sejahtera dan agamis jelas ini perlu dukungan dari semua terutama warga masyarakat, termasuk warga masyarakat Tamansari," ujar Bambang.
ADVERTISEMENT
Ia pun berharap, segala tawaran solusi yang diberikan oleh Pemkot Bandung, seperti yang telah disampaikan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung maupun jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dapat diterima oleh warga RW 11 Tamansari. (Assyifa)