Kemenkumham Jabar Bantah Ada Suap pada Kasus Pelesiran Setya Novanto

Konten Media Partner
20 Juni 2019 11:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Jawa Barat, Liberti Sitinjak. (Ananda Gabriel)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Jawa Barat, Liberti Sitinjak. (Ananda Gabriel)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari - Berkaca pada operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya, petugas Lembaga Pemasyarakatan Sukamismin kedapatan membantu praktik suap terkait izin keluar narapidana. Apakah suap ini terjadi pada kasus pelesiran Setya Novanto (Setnov)?
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Kepala Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Jawa Barat, Liberti Sitinjak, menegaskan tidak ada unsur suap pada kedua petugas lapas yang mendampingi Setnov.
“Berdasarkan tim yang dibentuk untuk menelusuri kasus ini sama sekali tidak ada suap. Kenapa? Karena saat itu saya lakukan sidak, datang ke rumah sakit bertemu Setnov. Saya bilang lakukan hanya recovery ini. Jadi saya melakukan pengawasan juga,” katanya, dalam jumpa pers di Bandung, Rabu (19/6).
Kemenkumham memang telah menjatuhkan sanksi disiplin terhadap dua petugas Lapas Sukamiskin. Sanksi diberikan sebagai buntut lepasnya terpidana korupsi Setya Novanto dari pengawalan saat berobat di rumah sakit hingga pelesiran ke kawasan Padalarang.
Setnov terpergok tengah pelesiran di sebuah toko bangunan di Padalarang pada Jumat (14/6) lalu. Dia bersama seorang perempuan berkerudung yang belakangan diduga sebagai istrinya, melakukan pelesiran. Padahal, Setnov seharusnya berada di rumah sakit untuk menjalani pengobatan.
ADVERTISEMENT
Sanksi dijatuhkan kepada komandan jaga Lapas Sukamiskin berinisial YAP dan SS yang ditugaskan mengawal Setnov saat berobat ke Rumah Sakit Santosa Bandung.
Menurut Liberti, berdasarkan berita acara pemeriksaan, keduanya disanksi disiplin dan akan dibina di kantornya.
“Sekali lagi atas pimpinan wilayah, kami tetap nyatakan bahwa kesalahan ini ada di kami. Sebagai bentuk kesahalan itu kami lakukan hukuman disiplin itu. Kami berharap mudah-mudahan peritiwa tidak terulang apalagi dengan modus yang sama,” kata Liberti.
Liberti menyatakan, kelalaian kedua petugas lapas menjadi peyebab Setnov berkeliaran.
“Petugas kami tidak menjalankan perintah atasan dan tidak melakukan tugas pokok dan fungsi sebagaimana SOP pengawalan. Itulah yang mengakibatkan kenapa dia (Setnov) bisa keluar dari rumah sakit,” katanya.
ADVERTISEMENT
Menurut Liberti, kedua petugas lapas adalah orang baru. Di mana pihaknya telah melakukan pergantian pejabat lapas sekitar Desember 2018 lalu setelah operasi tangkap tangan KPK.
“Soal tadi itu semuanya (petugas lapas) baru. Semuanya kita bongkar setelah terjadi peristiwa itu,” katanya.
Untuk memberikan efek pada petugas yang disanksi, Liberti mengatakan hukuman akan diberikan untuk mendidik karena keduanya masih muda.
Liberti mengatakan, kasus Setnov pelesiran adalah yang pertama sejak ia menjabat sebagai Kakanwil Kemenkumham Jabar.
“Makanya saya ambil tindakan tegas. Sekali melakukan pelanggaran berat kita tindak,” ujarnya.
Pihaknya berjanji akan melakukan evaluasi untuk pengawalan narapidana yang mendapat izin berobat ke luar lapas.
“Makanya akan ada kebijakan baru, di dalam proses bagaimana pengawalan itu dilakukan,” ujarnya. (Ananda Gabriel)
ADVERTISEMENT