Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Kena Drop Out, Mahasiswa ISBI Pertanyakan Keputusan Kampus
8 Februari 2020 7:05 WIB

ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari - Surat Keputusan (SK) Rektor Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Bandung Nomor B/921/IT8/HK.02/2019 sontak membuat geger sebagian mahasiswa. Pasalnya, SK yang ditetapkan pada 17 Desember 2019 tersebut memuat nama-nama mahasiswa yang dijatuhi sanksi drop out (DO) dari kampus ISBI.
ADVERTISEMENT
Sebagian mahasiswa yang terkena DO ini berasal dari Fakultas Seni Pertunjukan. Saat ditemui bandungkiwari Jumat (7/2), Deni Pirmansyah yang namanya masuk ke dalam daftar mahasiswa yang harus meninggalkan studinya di ISBI, angkat bicara.
"Enggak ada pemberitahuan. Justru saya tahu, saya masuk ke daftar DO itu dari teman angkatan 2012 yang lebih dulu tahu ada DO. Waktu dia mengurus hal tersebut, ternyata ada nama saya," ujar Deni, saat ditemui di Kampus ISBI, Jumat (7/2).
Ia menyebutkan, bahwa keputusan tersebut tidak didahului dengan surat peringatan (SP). "Yang saya tahu, kalau ada DO seperti itu suka ada SP 1, SP 2, baru SP 3. Kalau ini mah saya enggak tahu. Tahu-tahu sudah ada nama saya di sana (SK)," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Hal serupa disampaikan oleh Noval Aditya Prayoga. Seorang mahasiswa Program Studi Teater angkatan 2015 yang namanya juga tercantum sebagai salah satu penerima sanksi DO.
"Yang bikin heran itu kenapa enggak ada surat peringatan, seharusnya ada tahapan-tahapannya dulu kan. Kalau saya masuk list DO, kenapa semester kemarin saya enggak diberi tahu? Coba kalau diberi tahu, saya juga punya ancang-ancang persiapan untuk mengumpulkan nilai sebanyak-banyaknya. Enggak tiba-tiba keluar SK DO itu," katanya.
Sementara, Deni yang merupakan mahasiswa D4 Program Studi Angklung dan Musik Bambu menjadi salah satu mahasiswa yang mendapatkan sanksi DO Prestasi. "Saya angkatan 2014. Saya baru menyelesaikan 93 satuan kredit semester (SKS) dan masih ada 51 SKS yang harus diselesaikan dalam 3 semester," aku Deni.
ADVERTISEMENT
Ia menambahkan, bahwa pihak fakultas mengklaim ia tidak akan dapat mengejar ketertinggalan tersebut. Pasalnya, pengambilan SKS juga disesuaikan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) mahasiswa.
Apabila IPK kurang dari 2, maka mahasiswa hanya bisa mengambil paling banyak 12 SKS. "Tapi kan ada semester antara (SA), ada juga nilai dari dosen yang belum keluar," imbuhnya.
Deni pun menyebutkan, bahwa dirinya sudah berusaha mencari solusi melalui pihak jurusan maupun fakultas. Namun, hasil yang ia dapatkan nihil.
"Katanya udah enggak bisa dibantu lagi," ujar Deni. Ia menambahkan, ketika menghadap kepada pihak Fakultas Seni Pertunjukan, ia diberi penjelasan, bahwa berdasarkan hasil kalkulasi mustahil ia dapat menuntaskan sisa SKS yang dimilikinya dalam waktu satu setengah tahun.
ADVERTISEMENT
Apalagi pihak fakultas sudah tidak punya hak untuk merombak SK tersebut.
"Ada mahasiswa yang sudah ke rektor, mahasiswa angkatan 2012 dan katanya ada kebijakan seperti pemutihan, tapi keputusannya lagi nunggu. Belum ada keputusan," ujarnya.
Deni berharap, dirinya masih bisa mendapatkan kesempatan untuk menyelesaikan studinya di Kampus ISBI. "Niatnya tahun sekarang mau beresin, dari tahun sekarang sampai beres, karena kemarin sempat terhambat. Sekarang sedang mau fokus ngeberesin, ternyata di-DO. Harapannya ada kebijakanlah," ucapnya.
Saat dikonfirmasi, pihak kampus ISBI mengatakan penjatuhan sanksi DO ini sudah sesuai dengan prosedur.
Wakil Dekan I Fakultas Seni Pertunjukan, Dinda Satya Upaja Budi mengatakan nama-nama yang diusulkan oleh pihaknya memang telah memenuhi syarat untuk dijatuhi sanksi DO. "Salah satunya adalah masa studi," tuturnya. (Assyifa)
ADVERTISEMENT