Komisioner Terpilih KI Jabar Diharap Bisa Bantu Atasi Penyebaran Hoax

Konten Media Partner
16 November 2019 15:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang di KI Jabar (Foto: http://komisiinformasi.jabarprov.go.id)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang di KI Jabar (Foto: http://komisiinformasi.jabarprov.go.id)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
BANDUNG, bandungkiwari - Komisioner terpilih Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat (KI Jabar) periode 2019-2023 diharapkan bisa profesional dan berintegritas saat menjalankan tugas. Mereka juga diharapkan bisa mendorong pelaksanaan transparansi dan keterbukaan informasi publik di Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
“Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat ini juga dapat bersama-sama berkontribusi dalam mengatasi informasi-informasi hoax atau yang keliru dan mengakibatkan pemahaman publik yang keliru, ini sangat dibutuhkan” ujar Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Bedi Budiman, melalui keterangan pers yang diterima bandungkiwari Sabtu (16/11).
Selain itu, kata Bedi, KIP Jabar punya agenda prioritas yang lebih jelas seperti pelayanan dasar kepada publik, kemudian bisa mengklasifikasi dan mengkatagorisasi informasi yang diperlukan oleh publik. “Bisa menjadi mediator yang independen dan objektif ketika terjadi sengketa informasi,” tambahnya.
Komisi I DPRD Jabar menggelar Fit and Proper Test atau uji kelayakan dan kepatutan kepada 10 calon komisioner KI Jabar Periode 2019-2023, Jumat (15/11). Proses uji kelayakan dan kepatutan dimulai pada pukul 13.30 WIB dan berakhir pada pukul 21.00 WIB. Usai uji kelayakan, DPRD mengumumkan lima nama yang terpilih dari 10 calon yang ada.
ADVERTISEMENT
Kelima calon komisioner itu adalah Ijang Faisal,S.Ag, M.Si; Husni Farhan Mubarok, SH, M.Si; Yudaningsih,S.Ag, M.Si; Dedi Dharmawan, SH, MH; dan Dadan Saputra, S.Pd, M.Si.
Bedi mengklaim proses uji kelayakan dan kapatutan terhadap 10 calon berlangsung secara terbuka dan transparan. Kelima orang yang lolos ini, kata Bedi, dengan sejumlah pertimbangan misalnya latar belakang dan pengalaman serta inovasi dan strategi untuk meningkatkan eksistensi serta kinerja Komisi Informasi.
“Test ini dilakukan sesuai dengan amanat Badan Musyawarah DPRD Provinsi Jawa Barat yang memutuskan bahwa pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan ini harus selesai sebelum tanggal 15 November 2019 oleh Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat,” tambahnya.
Sebelumnya Pemprov Jabar membuka seleksi calon anggota KI Jabar periode 2019-2023. Hal tersebut dilakukan seiring dengan akan berakhirnya masa kerja kepengurusan periode 2015-2019.
ADVERTISEMENT
Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 30 ayat (2), rekrutmen calon anggota KI dilaksanakan oleh pemerintah secara terbuka, jujur dan objektif. Untuk itu Tim Seleksi Calon Anggota KIP Jawa Barat membuka pendaftaran yang tertuang dalam pengumuman bernomor: 01/Timsel KI-1/2019.
Proses seleksi calon anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dilaksanakan dengan sistem gugur meliputi enam tahapan, yakni seleksi administrasi, seleksi tertulis, seleksi dinamika kelompok, psikotes dan penulisan makalah, wawancara, dan tahap terakhir proses fit and proper test oleh DPRD Provinsi Jawa Barat.
Sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016 Bagian Kesebelas tentang Uji Kepatutan dan Kelayakan Pasal 20 ayat 4 bahwa jumlah anggota komisi informasi provinsi atau kabupaten atau kota yang terpilih terdiri dari sebanyak-banyaknya 1 (satu) orang unsur pemerintah.
ADVERTISEMENT
Dari 10 calon komisoner yang ikut uji kelayakan dan kepatutan, dikerucutkan menjadi 5 calon terpilih, dan 5 calon lainnya sebagai cadangan. Hasil dari uji kelayakan dan kepatutan tersebut selanjutnya diserahkan kepada Gubernur Jabar untuk ditetapkan sebagai Anggota KI Jabar Periode 2019-2023. (rls/febriyan)