Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
KontraS Dukung Komunitas Buku Bandung
11 Maret 2019 13:34 WIB
Diperbarui 20 Maret 2019 20:08 WIB
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari – Gerakan literasi di Bandung terus bergeliat. Gerakan yang dimotori komunitas ini juga mendapat dukungan dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
ADVERTISEMENT
Sehingga, komunitas literasi Bandung diminta tidak khawatir dengan upaya berbagai pihak yang menghalang-halangi kegiatan literasi, misalnya razia buku.
“Kegiatan literasi di Bandung punya bantuan hukum dari KontraS. Jadi teman-teman yang jual buku jangan khawatir atau takut menjual buku,” kata Deni Rachman, pegiat literasi Lawang Buku, Bandung, di dalam diskusi “Ngobrol Buku Bandung: Kilas Balik Buku 2018 dan Agenda Buku 2019” di Daily Routine Coffe, Jalan Kanayakan Bawah No 1 Bandung, baru-baru ini.
Saat dikonfirmasi Bandungkiwari, Senin (11/3), Deni menjelaskan, menurut KontraS, buku tidak bisa dilarang atau dirazia sembarangan. “Buku tidak bisa dilarang jika tidak ada putusan pengadilan. Begitu kata Kontras,” kata Deni.
Maka untuk mengantisipasi maraknya razia buku yang beberapa waktu lalu terjadi di tanah air, KontraS menyatakan siap melakukan pendampingan hukum.
ADVERTISEMENT
Sementara dalam diskusi “Ngobrol Buku Bandung” tersebut, Deni juga menuturkan setiap ada razia buku, komunitas literasi Bandung selalu menyatakan sikap penolakan. Pernyataan sikap penolakan terhadap razia ini diikuti para anggota komunitas.
Untuk diketahui, sikap pegiat literasi Bandung maupun KontraS mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 6-13-20/PUU-VIII/2010 yang membatalkan UU Nomor 4 tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-Barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum.
UU Nomor 4/1963 tersebut menjadi dasar razia buku-buku yang dianggap mengkritisi kedaulatan negara. Tetapi dengan adanya putusan MK Nomor 6-13-20/PUU-VIII/2010, aturan yang dipakai Orde Lama dan Orde Baru untuk memberangus literasi itu sudah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
Maka pasca-putusan MK, kegiatan razia dan pelarangan buku harus melalui tahapan penelitian serta peradilan. Razia atau pelarangan buku di luar tahapan pengadilan adalah ilegal atau bertentangan dengan konstitusi. (Iman Herdiana)
ADVERTISEMENT