Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Korban Penggusuran Tamansari Laporkan Buruknya Pelayanan Publik Pemkot Bandung
19 Februari 2020 21:34 WIB
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari - Perkumpulan Inisiatif menghimpun 120 aduan warga RW 11 Tamansari terkait pelayanan publik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang dinilai buruk. Hal ini berkaitan dengan proses bongkar paksa bangunan rumah warga RW 11 Tamansari pada 12 Desember 2019 silam.
ADVERTISEMENT
"Apa yang dirasakan dan diterima (dampak penggusuran) oleh warga Tamansari, itu dalam konteks pelayanan publik, menjadi salah satu bukti buruknya pelayanan publik yang diberikan oleh Pemkot Bandung kepada warga Tamansari," ujar pendamping warga dari Perkumpulan Inisiatif, Aang Kusmawan, di reruntuhan bangunan RW 11 Tamansari, Rabu (19/2).
Menurut Aang, hingga saat ini belum ada upaya serius dari Pemkot Bandung untuk mempertanggungjawabkan dampak dari penggusuran di Tamansari pada Desember lalu.
"Menurut pengakuan warga, pemerintah belum sama sekali memperlihatkan itikad-itikad secara sistematis untuk datang berdialog secara serius untuk menyelesaikan permasalahan di sini, khususnya dengan warga di sini. Jadi kemudian masyarakat 'ya sudah kita komplain saja, melalui regulasi yang ada'," tutur Aang.
Aang menyebutkan, aduan dari warga beragam. Tak hanya masalah kerugian materiil, seperti kehilangan uang, perlengkapan rumah tangga, perhiasan, perlengkapan olahraga, dan lain sebagainya. Namun, juga kerugian dalam bentuk kesehatan, psikologi, serta hilangnya mata pencaharian.
ADVERTISEMENT
120 laporan tersebut dikolektifkan oleh Perkumpulan Inisiatif dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Jawa Barat dari 20 warga RW 11 Tamansari.
"Satu orang melaporkan banyak komplain. Dia bisa jadi kehilangan pendapatan, itu komplain pertama. Lalu kemudian, dia kehilangan pendapatan karena kehilangan peralatan untuk berdagang, itu komplain kedua," kata Aang.
Seluruh aduan tersebut telah disampaikan melalui aplikasi LAPOR sejak Selasa (18/2) oleh Perkumpulan Inisiatif.
"Warga di sini itu semuanya adalah warga Indonesia, mereka mengkomplainkan dengan mekanisme yang ada juga. Seharusnya pemerintah merespon, apalagi dalam konteks pelayanan publik," imbuh Aang.
Menurut Aang, dalam aplikasi LAPOR, terlapor diberi waktu selama 3 hari untuk memberikan jawaban. Lebih lanjut lagi, apabila dalam waktu 30 harus masih belum ada respons dari pihak terlapor, maka kasus tersebut akan ditangani oleh Ombudsman Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
"Tapi rencana teman-teman di sini, sebelum ke Ombudsman, akan mendorong penyelesaian masalah ini dengan audiensi ke pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)," tutur Aang. Hal ini disebabkan karena Satpol PP lah yang dimandatkan untuk melakukan penggusuran di wilayah RW 11 Tamansari oleh Pemkot Bandung.
Kemudian, lanjut Aang, pemerintah harus bertanggung jawab atas segala bentuk kehilangan yang diterima oleh warga. "Nanti siapa yang akan bertanggung jawab, dinas mana, itu kemudian lain hal," lanjutnya.
Belum ada tanggapan dari Pemkot Bandung ihwal pelayanan publik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang dinilai buruk ini. Saat dikonfirmasi oleh bandungkiwari.com melalui aplikasi pesan singkat, pihak Pemkot belum memberi tanggapan. (Assyifa)