Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari - Sebagian warga RW 11 Tamansari menuntut Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung untuk bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian akibat penggusuran yang dilakukan Satpol PP pada 12 Desember 2019 lalu. Pemerintah berdalih, penggusuran dilakukan untuk proyek pembangunan Rumah Deret (Rudet) di kawasan tersebut.
ADVERTISEMENT
Warga memberikan tenggat waktu selama 100 hari kepada Pemkot Bandung. "Kalau tidak tuntas selama 100 hari, kita tidak akan berhenti menuntut," ujar salah satu warga, Sambas Sadikin, di reruntuhan RW 11 Tamansari, Rabu (19/2).
Pendamping warga dari Perkumpulan Inisiatif, Aang Kusmawan menyebutkan, pihaknya telah melakukan penghitungan kasar terkait kerugian yang dialami oleh warga. "Di luar kerusakan bangunan, dengan hitungan sederhana, nilai kerugiannya lebih dari Rp100 juta," katanya.
Hitungan tersebut berdasarkan 120 aduan yang dilaporkan oleh warga kepada Perkumpulan Inisiatif. "Misalnya ada perlengkapan rumah tangga, perhiasan, uang, perlengkapan olahraga, dan perlengkapan berdagang yang hilang. Itu kalkulasi kasar saja. Lebih sepertinya dari 100 juta," imbuh Aang.
Aang menambahkan, Pemkot Bandung harus bertanggung jawab tanpa melihat besar atau kecilnya kerugian tersebut. "Ganti yang hilang, perbaiki yang rusak," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Sambas sendiri mengaku telah kehilangan tempat tinggal di mana dia dilahirkan. "Itu yang paling berharga buat saya," tutur Sambas.
Sementara warga lainnya, Enjo, menyebutkan, mata rantai kehidupan serta aktivitas warga RW 11 Tamansari kini terenggut oleh adanya penggusuran yang terjadi pada Desember silam.
"Kami di sini hanya meminta pertanggungjawaban. Siapapun yang melalukan terkait penggusuran paksa oleh Pemkot Bandung, mereka harus bertanggung jawab semua," ujar pria yang akrab disapa Ajo itu.
Ajo sendiri merupakan salah satu korban tindakan represif dalam penggusuran tersebut. "Saya mempertanyakan mengapa pihak pemerintah ataupun pihak yang melakukan kekerasan, kenapa enggak bisa diselesaikan dengan kita berdiskusi, kita berdialog, kita berdemokrasi? Tapi mereka malah melakukan hal-hal yang tindak kriminal. Bagaimana enggak kriminal, buktinya saya sampai sekarang masih duduk di kursi roda," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Ia menambahkan, apabila kasus penggusuran Tamansari diabaikan, maka ke depannya hal serupa bisa kembali terjadi dan dianggap sebagai hal yang biasa. "Kami hanya mempertahankan hak untuk bertempat tinggal, yang ini akan berkelanjutan atau secara berkesinambungan berguna bagi generasi kami selanjutnya," ucapnya.
Hingga Rabu (19/2) malam, belum ada tanggapan dari Pemerintah Kota Bandung. (Assyifa)