KPK Telusuri Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Meikarta

Konten Media Partner
29 Mei 2019 18:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ilustrasi KPK. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
BANDUNG, bandungkiwari – Komisi Pemberantasan Korupsi akan menganalisis dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus suap perizinan proyek Meikarta. Ini dilakukan setelah dijatuhkannya vonis vonis terhadap Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dan empat pejabat Pemkab Bekasi.
ADVERTISEMENT
“Terkait pertimbangan di dalam konsideransi putusan, kami akan menilai sejauh mana peran pihak-pihak lain. Tentu kami akan coba nilai sejauh mana pertanggung jawaban pihak lain tersebut,” kata Jaksa KPK Yadyn usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (29/5).
Kendati demikian, Yadyn tak merinci pihak lain yang dimaksud. Ia hanya mengatakan analisa tersebut dilakukan terhadap pihak lain yang ada dalam putusan.
“Dalam hal ini sebelum ada putusan kami akan menilai atau menganalisis terlebih dulu. (Soal nama) itu coba kami analisis setelah dapat putusan secara lengkap,” katanya.
Mengenai vonis terhadap Neneng dan keempat anak buahnya, Yadyn mengaku puas. “Tuntutan kami kepada Neneng Hasanah Yasin itu 7,5 tahun dan putusan hakim 6 tahun, artinya sudah 2/3 dari yang dimohonkan JPU. Begitu juga dengan terdakwa lainnya,” katanya.
ADVERTISEMENT
Menyikapi terkait pidana denda yang diputuskan hakim, pihaknya juga berpandangan bahwa hal tersebut sudah memenuhi harapan dari tuntutan jaksa.
“Akan tetapi kami akan melalui mekanisme. Kami nilai, karena ada waktu tujuh hari apakah kami akan menerima putusan atau melakukan upaya hukum banding,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis kepada Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah Yasin, dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan. Neneng terbukti menerima suap terkait perizinan proyek Meikarta.
Majelis hakim menilai terdakwa Neneng terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim juga membebankan terdakwa dengan uang pengganti sesuai kerugian negara. Dengan ketentuan jika tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan inkrah, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika tidak mempunyai harta benda maka diganti penjara selama 6 bulan.
Selain itu, hakim juga turut memvonis empat pejabat Pemkab Bekasi terkait penerimaan suap perizinan proyek Meikarta. Keempatnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara subsider 3 bulan kurungan.
Keempatnya ialah Jamaludin selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/PMPTSP Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor adalah Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, dan Neneng Rahmi Nurlaili menjabat Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi. (Ananda Gabriel)
ADVERTISEMENT