Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari - LBH Bandung mengecam aksi penggusuran paksa yang dilakukan oleh Satpol PP dan Aparat Kepolisian terhadap warga RW 11 Taman Sari Kelurahan Taman Sari Kecamatan Bandung Wetan Kota Bandung, Kamis (12/12). Penggusuran ini dinilai tidak sesuai prosedur dan melanggar HAM pada saat proses pengadilan masih berlangsung.
ADVERTISEMENT
Apalagi tindakan penggusuran ini dilakukan hanya dua hari sejak Kota Bandung resmi mendapatkan penghargaan sebagai kota peduli HAM. “Hari ini, 12 Desember 2019, penghargaan tersebut dinodai oleh penggusuran terhadap warga yang tinggal di RW 11 Kelurahan Taman Sari Kecamatan Bandung Wetan Kota Bandung,” tulis LBH dalam pernyataan sikapnya.
Melalui pernyataannya, LBH Bandung menuntut agar Pemkot Bandung segera menghentikan proses penggusuran. LBH juga menolak segala bentuk kekerasan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan nilai-nilai Hak Asasi Manusia.
LBH Bandung menilai penggusuran yang dilakukan Pemkot Bandung bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, terutama Pasal 28 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
ADVERTISEMENT
“Negara yang harusnya menjamin hak hidup yang layak bagi warganya justru malah menggerogoti dengan segala bentuk kuasa dan arogansi aparatnya,” tulis LBH.
Lebih lanjut LBH dan warga yang digusur menuntut permintaan maaf aparat keamanan kepada warga korban penggusuran yang mengalami kekerasan. Mereka juga menuntut agar Satpol PP mengembalikan barang-barang dan kerusakan yang dialami warga akibat penggusuran yang tidak sesuai prosedur.
Mereka juga menuntut agar penghargaan Kota Bandung sebagai kota peduli HAM dicopot saja.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung membongkar paksa rumah warga di RW 11 Kelurahan Tamansari Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Kamis (12/12). Pemerintah membongkar kawasan ini dengan alasan akan melanjutkan proyek pembangunan Rumah Deret (Rudet).
Satpol PP mengklaim pembongkaran ini sudah sesuai prosedur.
ADVERTISEMENT
"Kami sudah memberikan surat peringatan 1, 2 dan 3. Memang waktunya agak lama (SP2 ke SP3), tapi itu tidak berpengaruh manakala pemerintah akan melaksanakan pembangunan rumah deret maka akan segera diamankan dan ditertibkan," kata Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi. (Febriyan/Ananda Gabriel)