Konten Media Partner

LBH Desak Polisi Tuntaskan Kasus Kekerasan di Tamansari

9 Maret 2018 10:29 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
LBH Desak Polisi Tuntaskan Kasus Kekerasan di Tamansari
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Massa yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Anti Penggusuran berunjuk rasa di depan Balai Kota Bandung, Rabu (7/3/3028), sehari setelah kekerasan yang menimpa warga Tamansari Kota Bandung. LBH Bandung mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus kekerasan ini. (Foto: Utara Jaya).
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung mengecam tindak kekerasan yang terjadi di Tamansari, Kota Bandung, Selasa malam lalu terkait pembangunan rumah deret di kawasan itu. LBH menolak segala bentuk kekerasan dan juga pembangunan rumah deret yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Bandung yang dinilai tidak menghormati hukum.
LBH juga menuntut pihak kepolisian agar menindak semua pihak yang bertanggung jawab, bukan hanya sebatas pelaku penganiayaan, tetapi juga pihak Pemkot Bandung dan pengembang dalam melaksanakan pembangunan tanpa dasar hukum yang jelas.
Dalam siaran tertulisnya yang diterima bandungkiwari, LBH menyatakan sejumlah sikap yaitu:
Pertama, menolak segala bentuk kekerasan terhadap warga negara khususnya RW 11 Tamansari Kota Bandung di atas dalih pembangunan proyek rumah deret di Kota Bandung.
ADVERTISEMENT
Kedua, meminta Pertanggungjawaban Wali Kota Bandung dan Wakil Wali Kota Bandung periode 2013-2018 Mochamad Ridwan Kamil dan Oded Muhammad Danial, sebagai pejabat yang menerbitkan kebijakan rusun deret yang berdampak pada hilangnya hak warga untuk bertempat tinggal dan tindakan kekerasan demi kekerasan.
Ketiga, meminta institusi kepolisian untuk profesional dalam mengusut tuntas laporan Tindak Pidana Lingkungan Hidup.
Keempat, meminta institusi kepolisian untuk profesional dalam mengusut tindakan kekerasan yang telah membuat warga dan solidaritas mahasiswa terluka.
Seperti diberitakan sebelumnya, Selasa lalu sejumlah warga Tamansari yang menolak pembangunan rumah deret mengalami kekerasan oleh sekelompok anggota organisasi masyarakat di lokasi pembangunan proyek tersebut. Mereka dilempari benda keras seperti batu dan pecahan botol, serta ada pula yang dikejar dan dipukuli.
ADVERTISEMENT
Kejadian ini bermula dari pengoperasian alat berat ekskavator yang diduga dilaksanakan atas perintah pengembang. Pengoperasian alat berat tersebut kontan mendapat perhatian warga dan massa solidaritas. Sebab, pada waktu yang sama sebagian warga berada di PTUN dalam rangka menghadiri sidang di tengah gugatan terhadap kebijakan SK wali kota atas pembangunan tersebut.
Usaha warga bersama massa solidaritas untuk mencegah pengoperasian alat berat adalah upaya bersama untuk menghormati proses hukum di Pengadilan. Terlebih landasan hukum yang dijadikan dasar oleh pengembang adalah surat sosialisasi yang dikeluarkan oleh DPKP3 Kota Bandung. Tanpa AMDAL dan dokumen Lingkungan, pengembang dengan melawan hukum sewenang-wenang melakukan aktivitas pembangunan dengan menjalankan ekskavator.
Hakim di PTUN pun telah menyatakan di dalam proses persidangan bahwa agar proses pembangunan dihentikan sementara sampai ada putusan pengadilan. Selain itu, kegiatan pembangunan belum mendapatkan izin lingkungan dan AMDAL. Warga bersama LBH Bandung pada Desember 2017, bahkan telah melaporkan dugaan Tindak Pidana yang dilakukan oleh pengembang terkait aktifitas pembangunan di Tamansari tanpa AMDALl dan Izin Lingkungan.
ADVERTISEMENT
Warga yang menjadi korban kekerasan pun telah melaporkan ke Polrestabes Bandung atas peristwa itu. (rana akbari fitriawan)