Narapidana Kasus Korupsi Mencoblos di Lapas Sukamiskin

Konten Media Partner
17 April 2019 11:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik menggunakan hak memipihnya di Lapas Sukamiskin Bandung. (Ananda Gabriel)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik menggunakan hak memipihnya di Lapas Sukamiskin Bandung. (Ananda Gabriel)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari – Sejumlah narapidana kasus korupsi yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Rabu (17/4).
ADVERTISEMENT
Pantauan di lokasi, tampak sejumlah napi yang menggunakan hak pilihnya antara lain mantan Bupati Bandung Barat Abu Bakar, mantan hakim MK Akil Mochtar, mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik dan politikus partai Golkar Setya Novanto.
Selain itu tampak juga napi kasus korupsi Tubagus Chaeri Wardhana dan Fahmi Darmawansyah yang sudah menggunakan hak suaranya.
Fahmi Darmawansyah, suami Inneke Koeasherawati di Lapas Sukamiskin Bandung. (Ananda Gabriel)
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin Bandung, Tejo Herwanto mengatakan, jumlah penghuni Lapas Sukamiskin yang tercatat sebanyak 480 warga binaan.
Para pemilih terdiri dari 187 warga binaan yang masuk daftar pemilih tambahan (DPTb) dan 278 warga binaan yang masuk daftar pemilih khusus (DPK).
Sementara 15 narapidana dipastikan tidak mencoblos pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Sedangkan jumlah pemilih di lapas ini sebanyak 465 warga binaan.
ADVERTISEMENT
Menurut Tejo, ke-15 napi yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tersebut, lantaran terkendala masalah administrasi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bermasalah.
"Tidak terdeteksi Disdukcapil atau NIK bermasalah sebanyak 15 orang," kata Tejo di Lapas Sukamiskin Bandung, Rabu (17/4).
Selain tidak terdeteksi, lanjut dia, ada juga yang sudah melakukan perekaman tapi tidak terdaftar.
Sementara itu, dari 131 orang jumlah petugas lapas sukamiskin, 88 orang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan DPTb.
Adapun jumlah DPTb dan DPK warga binaan dan petugas sebanyak 553 orang, para pemilih baik warga binaan dan petugas lapas ini mencoblos di dua tempat pemungutan suara (TPS) yang disediakan di Lapas Sukamiskin yaitu TPS 065 dan TPS 075. Dengan alokasi surat suara di TPS 065 dan 075 sebanyak 573, maka sisanya 20 surat suara. (Ananda Gabriel)
ADVERTISEMENT