Nasib SLB Tertua di Indonesia Terancam Runtuh Akibat Tak Jelasnya Status Lahan

Empat kayu penyangga menahan atap ruangan guru di SLBNA Kota Bandung. (Foto: Agus Bebeng/Bandungkiwari)
BANDUNG, bandungkiwari - Di ruangan itu beberapa guru tampak tenggelam dalam pekerjaannya. Empat pilar kayu yang berada tepat di tengah ruanagan, seolah menjadi teman yang menemani keseharian mereka di Sekolah Luar Biasa Negeri A kota Bandung.
Namun empat buah kayu penyangga itu bukan semata interior ruangan yang menambah rasa sedap pandangan. Melainkan memang demi menyangga langit-langit ruangan, agar tidak menimpa kepala para guru tercinta.
Di sudut ruangan lain yang pengap karena tidak ada jendela. Lapisan atap langit-langit sudah ambruk. Berlubang dengan garis air yang tidak mau pergi meninggalkan jejak. Beberapa barang bertumpuk tidak teratur, hadir dengan warna keterpaksaannya. Sementara di ruang latihan musik, bau tidak sedap tercium dengan ornamen dinding berlubang.
Satu bulan lalu bahkan atap ruang ICT ambruk dan merusak beberapa unit komputer. Beruntung peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu malam sehingga tidak menimbulkan korban luka. Demi menjaga kegiatan belajar mengajar berkelanjutan, pihak sekolah pun memerbaiki ruangan demi kenyamanan para murid.
Akan tetapi, persoalannya tidak sebatas perbaikan ruangan kelas semata. Sesungguhnya yang sangat ironis adalah keberadaan kelas itu sendiri yang sangat terbatas. Kelas yang berjumlah 13 ruangan untuk SD, SMP dan SMA tidak mampu menampung keberadaan 89 murid SLB.

Ahmad Basri Nursikumbang (belakang) Ketua FP2TS bersama Rian (kanan) dari perwakilan komite SLB melewati ruangan olahraga yang beralih fungsi menjadi gudang karena keterbatasan ruang di SLBN A Kota Bandung. (Foto: Agus Bebeng/Bandungkiwari)
Alhasil satu kelas terpaksa harus diisi siswa yang berbeda tingkat; mereka bercampur dalam kegiatan proses belajar yang tentu berakibat konsentrasi siswa terganggu.
Kondisi bangunan yang sudah mengkhawatirkan tersebut, sebenarnya sangat memungkin untuk diperbaiki. Menurut Y. Tri Bagio, Wakil Kepala Sekolah Humas dan Advokasi SLBN A Kota Bandung, pihaknya telah menerima dana perbaikan dari pemerintah propinsi Jawa Barat sebesar Rp500 juta.
“Karena status tanah ini masih tidak jelas, uang tersebut harus dikembalikan karena tidak dapat terserap,” ujarnya di sela acara siaran pers yang diselenggarakan Forum Penyelamat Pendidikan Tunanetra SLBN A (FP2TS) di ruang pertemuan Yayasan Penyantun Wyata Guna (YPWG), Jalan Pajajaran No. 50 – 52 Bandung, Jumat (22/12/2018).
Kebutuhan ruang kelas untuk proses belajar mengajar menurut Tri sudah sangat mendesak. Selain bangunan yang dikhawatirkan rubuh sewaktu-waktu, daya tampung kelas sudah tidak memenuhi kebutuhan.
“Rasionya apabila dalam kelas melebihi 10 orang peserta didik harus dibuat 2 rombongan belajar. Namun karena ruangan terbatas mengakibatkan satu kelas diisi dengan 2 rombongan belajar,” tegasnya.
Masalah lain yang dihadapi, menurutnya siswa yang belajar di SLBN A kota Bandung diisi pula oleh siswa yang memiliki hambatan majemuk. Seperti siswa tunanetra dengan autis, dengan CP dan yang mengalami hiperaktif. Hal tersebut menjadikan proses pembelajaran tidak effektif, karena dalam proses pembelajaran tidak bisa digabungkan dengan siswa disabilitas netra.

Tembok kedap suara ruangan musik berlubang di SLBN A Kota Bandung. (Foto: Agus Bebeng/Bandungkiwari)
Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Basri Nursikumbang selaku Ketua FP2PTS, mengatakan saat ini sekolah tersebut terancam degradasi, bahkan tidak dapat mengembangkan sarana fisik yang memenuhi standar layanan pendidikan.
“Pembiaran bangunan oleh Kementrian Sosial (Kemensos) dengan keadaan memprihatinkan menuju keruntuhan, karena tidak diizinkan untuk membangun,” ucapnya.
Pembiaran tersebut menurutnya tiada lain karena faktor egosentris pihak Kemensos yang tidak memiliki semangat kesetiakawanan sosial, serta kurang memiliki komitmen dalam mengimplementasikan UU No. 8 tahun 2016 tentang disabilitas.
Dalam acara tersebut, FP2PTS menyampaikan pesan dan permintaan kepada Presiden Joko Widodo menyelamatkan sekolah untuk tunanetra dan membantu menyelesaikan permasalahan status lokasi yang telah lama berlarut-larut.
Memohon Gubernur Jabar sebagai pihak yang seharusnya dapat menggunakan, mengelola lokasi tanah di Jalan Pajajaran N0. 50-52 sebagai barang milik negara, segera mengajukan hibah untuk menyelamatkan sejarah pendidikan tunanetra tertua di Indonesia, bahkan di Asia Tenggara.
Terakhir, FP2PTS menggugat Kemensos untuk mengembalikan tanah milik rakyat untuk difungsikan sebagai penyelenggaraan pendidikan untuk tunanetra sesuai amanat almarhum Wongso Taruna.
Wongso Taruna dalam sejarah SLBN A kota Bandung merupakan sahabat dekat dari dokter mata berkebangsaan Belanda yaitu dr. C.H.A Westhoff. Westhoff merupakan orang yang peduli sekaligus pendiri Rumah Buta Bandung pada 1901 yang dalam perkembangannya menjadi SLBN A Kota Bandung.

Ahmad Basri Nursikumbang (kiri) Ketua FP2TS bersama Rian (kanan) dari perwakilan komite SLB memerlihatkan atap ruangan yang ambruk di SLBN A Kota Bandung. (Foto: Agus Bebeng/Bandungkiwari)
“Tujuan pendirian utamanya untuk memberikan pelayanan pendidikan dan rehabilitasi kepada para tunanetra di Indonesia,” ucap Raden Rasikin yang menjadi saksi sejarah sekaligus alumnus SLBN A.
Rasikin menjelaskan secara detail persoalan sejarah SLBN A kota Bandung, apalagi menurutnya kegiatan tersebut sebagai bentuk peringatan Hari Kesetiawanan Sosial Nasional, maka dirinya bersama FP2PTS menggelar gerakan perwujudan keabsahan eksistensi SLBN A kota Bandung.
“Dukungan dan kebijkan kemensos sangat diharapkan dalam kaitan HKSN. Jangan biarkan siswa dalam kondisi keterpurukan yang berkepanjangan,” tegasnya.
Sementara kasus status tanah yang saat ini masih belum selesai, menurut Rasikin, tanah yang saat inii menjadi bangunan SLB bukan tanah negara, tetapi tanah hibah.
Luas tanah yang dimiliki Wongso seluruhnya 4,5 hektar, tetapi yang dihibahkan hanya dua pertiga yaitu seluas 3 hektar saja. Sementara sepertiga tanah atau 1,5 hektar masih merupakan hak dari ahli waris.
Dalam dokumen lembaran sejarah disebutkan, SLBN A kota Bandung berawal dari Yayasan Perbaikan Nasib Orang Buta mengelola Rumah Buta Bandung sejak 1901 sampai 1942. Bertepatan dengan dimulainya penjajahan bangsa Jepang di Indonesia. Pengelolaan Rumah Buta Bandung dikelola oleh Bandung Sie di bawah kewenangan bangsa Jepang. Bandung Sie mengelola Rumah Buta Bandung selama jaman Jepang dari 1942 sampai 1945.
Pada 1945 sampai 1947 Rumah Buta Bandung dikelola Palang Merah Inggris, karena tidak bisa dikelola masyarakat Indonesia maupun Belanda karena kondisi negara yang tidak menentu.
Kemudian memasuki 1947 sampai 1958, Yayasan Perbaikan Nasib Orang Buta kembali menangani untuk tahap kedua, dan pada 1947 untuk kepentingan pendidikan formal anak-anak tunanetra, didirikan Sekolah Rakyat Istimewa.
Sejak 1958 pengelolaan Rumah Buta Bandung diambil alih Depsos RI berstatus sebagai Unit Pelaksana Teknis, sampai pada akhirnya diberinama ‘Wyata Guna’ oleh dr. Sumantri Brojonegoro, Sekjen Depsos RI yang akhirnya dikenal dengan nama Rumah Buta Wyata Guna Bandung.
Pada tahun 1967 untuk mengelola Wyata Guna Bandung, dibentuk Badan Pembina Wyata Guna (BPWG) Bandung. Badan ini berstatus sebagai Badan Kesatuan Usaha dengan Depsos RI, Pemda Provinsi Jawa Barat, dan masyarakat.
Namun 1981 BPWG dibubarkan, dan selanjutnya pengelola Rumah Buta Bandung diambil alih oleh Depsos RI hingga sekarang.
Pengambil alihan pengelolaan Panti Rehabilitasi Penderita Cacat Netra (PRPCM) menjadi UPT pelaksana teknis rehabilitasi sosial tunanetra kini menjadi Panti Sosial Bina Netra (PSBN) berada di bawah kewenangan Depsos RI. Pada tahun 1997 Depsos RI merubah PRPCM nama Panti Sosial Bina Netra (PSBN) Wyata Guna ditetapkan sampai saat ini.
Berdasarkan fakta sejarah, keberadaan SLBN A yang bermula Sekolah Rakyat Istimewa 1947 yang selanjutnya berubah menjadi SLBN A tahun 1962 adalah sekolah penyelenggara pendidikan untuk siswa tunanetra. Sekolah tersebut memiliki status yang sangat kuat dan keberadaanya lebih dahulu karena PRPCM Wyata Guna ditangani oleh Kemensos RI baru tahun 1981 dan lokasi tanah disertifikatkan tahun 1986. Dalam sertifikat tanah terbagi menjadi tiga bagian, sepertiga untuk PSBN, sepertiga untuk SLBN A, dan sepertiga masih hak milik Wongso Taruna atau ahli warisnya.

(Kiri ke kanan) Raden Rasikin alumnus SLBN A, Ahmad Basri Nursikumbang Ketua FP2TS dan Rian dari perwakilan komite SLB menyampaikan persoalan masalah status tanah SLBN A Kota Bandung. (Foto: Agus Bebeng/Bandungkiwari)
Pada kesempatan yang sama selain membuka sejarah SLBN A kota Bandung, dibacakan pula petisi daring yang ditujukan kepada Presiden. Petisi tersebut meminta Presiden agar mampu menyelesaikan kemelut yang dihadapi SLBN A Kota Bandung, dengan memberikan status atau sertifikat tanah dan bangunan untuk menunjang mutu pelayanan pendidikan khusus tersebut.
Berbagai upaya memang telah dilakukan pihak sekolah untuk menyelesaikan kasus status tanah ini, bahkan menurut Tri sejak 2002 dan 2006 dari pihak komite melayangkan surat kepada Komnas HAM untuk melakukan mediasi terkait permasalahan SLB. Namun kasus ditutup pada kurun 2009-2012 oleh Komnas karena tidak menemukan titik temu.
Akan tetapi pihak sekolah, komite dan forum tidak serta merta menyerah, sejak ditutup pada 2012 lalu mereka terus berjuang mengupayakan penyelesaian status tanah sampai saat ini. Apalagi menurut Rian wakil komite SLB, selain faktor kesejarahan, SLB menjadi tempat pendidikan untuk calon guru dari pelbagai tempat di Indonesia.
“Kadang kita kedatangan kunjungan dari luar negeri, untuk melihat pendidikan khusus anak-anak tunanetra,” tegasnya.
Polemik yang sudah disampaikan kepada Presiden tersebut memang memerlukan solusi yang cantik di antara semua pihak agar penyelesaian status tanah segera berakhir. Tanpa mengorbankan siswa-siswa tunanetra secara pendidikan maupun keselamatan mereka belajar.
Seandainya Wongso Taruna dan dr. C.H.A Westhoff masih ada, tentu tidak ada cerita polemik yang terjadi. Tabik untuk bapak Wongso Taruna dan tuan dr. C.H.A Westhoff. (Agus Bebeng)
