Pemerintah Diminta Bentuk Kementerian Air

Konten Media Partner
12 Januari 2019 18:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemerintah Diminta Bentuk Kementerian Air
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Air. (Pixabay)
BANDUNG, bandungkiwari - Ketua Dewan Pakar Perhimpunan Ahli Airtanah Indonesia (PAAI) yang juga guru besar Institut Teknologi Bandung (ITB), PAAI Prof.Ir. Lambok Hutasoit M.Sc., Ph.D mengusulkan agar pemerintah membentuk kementerian yang khusus menangani air tanah.
ADVERTISEMENT
Kementerian air penting sebagai koordinator yang menyangkut soal air. Selama ini, urusan air banyak ditangani berbagai kementerian, mulai kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, sampai Kementerian PUPR.
Usulan dibentuknya kementerian air juga mumpung belum jadinya RUU Sumber Daya Air yang kini masih digodok DPR dan Pemerintah.
“Kalau dari PAAI, itu (RUU Sumber Daya Air) belum final. Karena ada dua hal yang diusulkan, pertama kami usulkan satu kementerian yang urusi air tanah dan air permukaan itu dalam satu kementerian,” kata Lambok Hutasoit, kepada wartawan.
Lambok menyampaikan hal tersebut di sela seminar “Mau Dibawa ke Mana Pengelolaan Sumber Daya Air (Tanah) Indonesia” yang digelar PAAI di Mulltiroom Gedung CRCS ITB, Bandung.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, masalah koordinasi menjadi salah satu faktor yang membuat perlunya dibentuknya kementerian air. Sebelumnya, kata Lambok, pihaknya juga sudah menyampaikan usulan serupa ke komisi V DPR, namun usul tersebut entah diakomodir atau tidak.
Usulan kedua, PAAI juga menyampaikan perlunya peraturan mengenai air tanah di bawah laut Indonesia. Selama ini, tidak ada aturan tersebut.
“Aturan mengenai cekungan air tanah harusnya mencakup laut juga. Karena ke depan makin susah air ini. Sampai ke laut dicari orang. Kami usulkan itu masuk dalam Undang-undang sumber daya air,” katanya. (Iman Herdiana)