Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari - Target Pemerintah Kota Bandung membangun rumah deret di 13 lokasi bisa jadi meleset. Bahkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) proyek Rumah Deret Tamansari saja, hingga saat ini belum dikantongi oleh Pemkot Bandung.
ADVERTISEMENT
IMB tersebut masih dalam proses pendaftaran di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung.
Tak hanya itu, proses sertifikasi lahan pun masih berjalan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung. Sehingga, pembangunan rumah deret yang banyak menuai pro-kontra tersebut belum bisa dilakukan.
Selain kedua hal tersebut, saat ini masih terdapat penguasaan aset oleh beberapa warga RW 11 Tamansari yang menjadikan proyek tersebut belum dapat dilaksanakan.
"Sertifikasi lahan masih diproses di BPN, sampai sekarang masih digodok di BPN. Masih ada warga yang bertahan di sana. Jadi, belum bisa masuk untuk pembersihan," ujar Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung, Nunun Yanuati, di Bandung, Kamis (23/1).
ADVERTISEMENT
Padahal, pengerjaan tahap pertama proyek yang telah memakan anggaran hingga Rp 66 miliar sejak tahun 2017 tersebut, direncanakan akan rampung pada Oktober 2020.
"Kalau lancar sih mungkin pertengahan Februari, pembersihan lokasi dan penataan lahan, kemudian baru pondasi. Biasanya pembangunan sampai 6 bulanan," ujar Nunun.
Saat ini, terdapat 185 KK yang telah menyepakati proyek Rumah Deret Tamansari. Namun, hanya 180 dari 497 unit yang akan diselesaikan pada pengerjaan tahap pertama. "Nanti kita liat prioritas dulu ambil 180, sisanya di tahap kedua," imbuh Nunun.
Nantinya, akan ada dua tipe unit di rumah deret tersebut, yaitu tipe 33 dan 39. "Tergantung dari kebutuhan warganya, beda dari luasannya saja," tutur Nunun.
Di sisi lain, sebagian warga RW 11 Tamansari masih menggugat Surat Izin Kepala DPMPTSP Kota Bandung Nomor : 0001/ILP/V/2019/DPMPTSP tentang Izin Lingkungan yang dikeluarkan pada 17 Mei 2019. Warga yang kalah dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Kota Bandung pada 19 Desember 2019, tengah mengajukan banding.
ADVERTISEMENT
"Banding sudah dimasukkan sejak tanggal 2 Januari 2020 kemarin. Proses banding kan memang tidak ada sidang. Jadi, berkas-berkas saja yang dikirim dan diuji ke pengadilan tinggi TUN. Kita tunggu saja putusannya di proses pengadilan," ujar Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Bandung, Riefqi Zulfikar. (Assyifa)